Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Wakasat Reskrim AKP Widodo, di Solo, Senin, mengatakan dua pelaku pencurian uang nasabah di ATM tersebut yakni Nopis Anoprika (38) dan Teguh Ariyanto (24) keduanya warga Desa Kagelan Kecamatan Buay Runjung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel, kini sedang diperiksa Mapolres Surakarta.
"Kasus ini terungkap setelah menangkap basah kedua pelaku sedang melakukan aksinya di ATM SPBU Banyuagung Banjarsari Jebres Solo, pada tanggal 6 Januari 2020," kata Widodo.
Baca juga: Komplotan pengganjal ATM diringkus
Kedua pelaku tersebut, kata Widodo, modusnya dengan mengelabui korban saat mengambil uang melalui ATM dengan memasang ganjal yang dimasukkan dalam lubang kartu ATM. Saat korban memasukkan kartunya tidak bisa keluar dari mesin ATM. Salah satu pelaku berpura-pura mendekat meminta korban untuk melapor ke kantor bank terkait.
Pelaku kemudian mempunyai kesempatan mengambil kartu ATM korban untuk mengambil uang di mesin ATM lain dengan cara ditransfer ke rekeningnya. Namun, pelaku sebelumnya sudah mengintip dan mencatat pin milik korban saat mengambil uangnya di ATM.
"Kedua pelaku ini, dari hasil pengembangan ternyata spesialis pencurian uang ATM lintas provinsi. Keduanya di wilayah Jateng pernah melakukan aksi kejahatan di sebuah ATM yang dianggap sepi, seperti di Semarang beberapa kali, Kudus, Grobogan, termasuk di Solo yang kemudian ditangkap petugas," katanya.
Baca juga: Polisi ringkus anggota komplotan pembobol ATM BCA di Magelang
Bahkan, kedua pelaku mengaku pernah melakukan kejahatan di sejumlah kota di Jawa Barat, Jakarta, dan wilayah Sumatera. Pelaku melakukan ini sejak 2017 hingga sekarang maksimal mencuri uang ATM milik nasabah sekitar Rp10 juta sekali ambil.
"Pelaku juga mengaku rata-rata per hari melakukan aksinya dua kali yang berbeda tempat. Caranya memindahkan uang korban ke rekening lainnya dan baru mengambil melalui ATM. Selama ini belum pernah ditangkap polisi, baru sekarang ditangkap di Solo," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri bermodus ganjal ATM
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku antara lain dua obeng warna merah dan kuning, potongan gergaji besi, lem alteko, sebuah isolasi, lima potongan plastik mineral, sembilan kartu ATM, sebuah kartu belanja Levis, dan satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z Nopol B 4304 NFE.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
"Kami menangani kasus ini berkoordinasi dengan Polres lain, seperti Semarang, Kudus, dan Grobogan untuk pengembangan," katanya.
Baca juga: Polisi ungkap pembobolan ATM Bank Mandiri di Semarang
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam mengambil uang melalui ATM, tidak di tempat yang sepi serta memilih lokasi ATM yang ramai pengunjung atau yang dijaga oleh petugas keamanan.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020