"Dua kasus ini di Desa Mangge Asi dan Desa Malaju," kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat yang ditemui wartawan di Mataram, Kamis.
Indikasi penyelewengannya, kata dia, diduga muncul dalam pelaksanaan anggaran pada tahun 2017. Hal itu dilihat dari pekerjaan proyek fisik desa yang tidak sesuai dengan perencanaan.
"Jadi ada temuan fisik, itu pada pelaksanaan anggaran tahun 2017," ujarnya.
Baca juga: Kejari : Auditor hitung kerugian korupsi dana desa
Syarif mengatakan bahwa penyelidikan sudah masuk tahap koordinasi dengan inspektorat. Hal itu dilakukan untuk melihat angka kerugian dari adanya dugaan penyelewengan dua desa tersebut.
"Jadi sekarang kita tinggal menunggu LHP (laporan hasil pemeriksaan) inspektorat. Setelah itu keluar, baru kita tentukan langkah selanjutnya," ucap Syarif.
Desa Mangge Asi yang berada di Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada tahun 2017 menerima DD/ADD senilai Rp1,6 miliar. Sedangkan untuk Desa Malaju yang terletak di Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, mendapatkan anggaran senilai Rp1,4 miliar.
Baca juga: NTB dorong pemanfaatkan dana desa tingkatkan skor PPH
Sebelumnya pada tahun 2016, Desa Mangge Asi juga sempat berhadapan dengan persoalan DD/ADD. Hal itu sesuai dengan temuan Inspektorat Dompu yang turut menyertakan empat desa bermasalah dalam pengelolaan DD/ADD.
Dalam temuannya, muncul anggaran senilai Rp700 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Desa Mangge Asi yang ketika itu di bawah pimpinan Suharlan.
Temuan tersebut kemudian dilanjutkan ke aparat penegak hukum (APH). Kejari Dompu yang ketika itu dipimpin Hasan Kurnia, menindaklanjuti temuan hingga menemukan adanya kerugian negara yang nilainya mencapai Rp200 juta lebih.
Baca juga: Polisi: Pelaksana rumah tahan gempa NTB bawa kabur Rp1 miliar
Dengan adanya persoalan tersebut, Suharlan pada periode pertengahan tahun 2017 diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Mangge Asi.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020