Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Touch Simanjutak terhadap empat terdakwa yakni Adityawarman (kurir), Junaidi (kurir), Chandra (kurir) dan Syahbudin (bandar) di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang dengan berkas terpisah, Rabu.
"Mengadili dan memutuskan terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana masing selama 13 tahun penjara," tegas Touch Simanjutak membacakan vonis.
Selain pidana kurungan, keempat terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Adityawarman sebanyak Rp2 Miliar subsider 6 bulan, Junaidi Rp2 Miliar subsider 6 bulan, Chandra Rp2 Miliar subsider 6 bulan dan Syahbudin Rp2 Miliar subsider 4 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Sari yang menuntut keempatnya dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.
Majelis Hakim menganggap perbuatan keempat terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba menjadi pemberat untuk putusan, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa keempat terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
Atas vonis majelis hakim tersebut keempat terdakwa memilih pikir-pikir untuk upaya banding.
Keempat terdakwa ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada September 2019 di Perumahan Grand City Talang Kelapa, Kota Palembang.
Kasus bermula saat terdakwa Syahbudin menawarkan kerjaan kurir narkotika kepada terdakwa Adityawarman dan Junaidi dengan janji upah Rp2,5 juta perkilogram.
Dalam upaya meloloskan 15 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang dibawa terdakwa Ahmad Chandra, para terdakwa berbagi peran yakni terdakwa Aditya bertugas membawa mobil Xenia merah yang sudah berisi narkotika dari Chandra menuju rumah kontrakan terdakwa Syahbudin di Perumahan Grand City.
Sesampainya di rumah kontrakan Syahbudin Aditya menghubungi Syahbudin bahwa barang sudah sampai, sementara terdakwa Junaidi bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi transaksi dengan mobil juga.
Kemudian Syahbudin menyusul Aditya dengan angkutan daring berniat mengecek bungkusan narkoba yang dibawa Aditya, lalu saat menghitung jumlah bungkusan itulaj terdakwa Syahbudin ditangkap tim Bareskrim Polri yang sudah mengintainya.
Tim Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan Aditya dan Junaidi tidak jauh dari lokasi penangkapan, sedangkan terdakwa Chandra ditangkap dari hasil pengembangan.
Dari pemeriksaan di lokasi penangkapan, tim Bareskrim Polri mendapati barang bukti berupa 1 tas hitam berisi 15 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh tradisional China dengan berat total 15 kilogram.
Baca juga: Polresta Mataram tangkap pria paruh baya edarkan sabu-sabu
Baca juga: Beruntun polisi bekuk pengedar sabu-sabu di Kendari
Baca juga: Remaja 16 tahun asal Jakarta bawa 4,97 Kg sabu ke Banjarmasin
Baca juga: Polisi amankan dua pengedar sabu di Kebon Jeruk
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020