• Beranda
  • Berita
  • Komnas HAM apresiasi kepolisian tertibkan tambang liar di Parigi Barat

Komnas HAM apresiasi kepolisian tertibkan tambang liar di Parigi Barat

12 Maret 2020 18:22 WIB
Komnas HAM apresiasi kepolisian tertibkan tambang liar di Parigi Barat
Kegiatan penambangan (ANTARA/HO/Dok Komnas-HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), mengapresiasi Kepolisian Daerah Sulteng yang telah melaksanakan penertiban terhadap pertambangan tanpa izin (PETI/liar) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.

"Komnas HAM Republik Insonesia Perwakilan Sulteng menyampaikan hormat dan apresiasi luar biasa atas penindakan dan/atau penertiban yang dilakukan oleh jajaran Polda Sulteng," kata Ketua Komnas-HAM Sulteng, Dedi Askary dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3).

Penertiban sebagaimana instruksi Kapolda Sulteng, Irjend Pol Syafril Nursa tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2020, sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 Wita.

Baca juga: Aktivis minta aparat hentikan penggunaan merkuri olah tambang Sulteng
Baca juga: Menteri LHK: 108 lubang PETI di TNGHS jadi prioritas untuk ditutup
Baca juga: Satgas PETI tutup 10 lokasi tambang emas ilegal di Lebak


"Ini benar-benar langkah dan kebijakan 'surprise' (mengejutkan) terhadap semua pihak yang tidak menghendaki praktek ilegal mining," kata Dedi.

Dedi menambahkan, penertiban bukanlah akhir dari masalah yang ada khususnya terkait tambang liar di Kayuboko dan tempat-tempat lainnya di Sulteng. Ada lahan dan hutan yang rusak akibat penambangan tersebut. Ada zat kimia yang masuk kategori B3 yang terserap dalam tanah dan mencemari sungai dan lingkungan sekitar.

Untuk itu perlu meminta pertanggungjawaban guna melakukan rehabilitasi lahan yang rusak dan tercemar tersebut.

Di sisi lain, penegakan hukum juga harus dilaksanakan baik dalam konteks pidana lingkungan maupun dalam konteks sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Karenanya penting ditindaklanjuti dengan upaya penegakan hukum dalam bentuk melakukan tahap penyelidikan/penyidikan atas kasus PETI di Kayubo ini," katanya.

Berkaitan dengan warga yang menggantungkan hidupnya pada tambang liar tersebut itu, Komnas-HAM Sulteng menawarkan dua solusi. Pertama, semua pihak harus duduk bersama, sembari menunggu langkah hukum (administrasi) dan langkah-langkah politik dan legislasi yang sedang berjalan dan dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Baca juga: Bergelimang harta berbungkus PETI
Baca juga: Miliaran rupiah perputaran uang di penambangan liar Sumbawa Barat


Jika sekiranya areal tersebut harus tetap diolah, harus ada protokol yang jelas yang disepakati bersama, utamanya yang menjadi kewajiban dan harus dipenuhi investor, khusus menyangkut keterlibatan masyarakat lokal di sekitar tambang, katanya.

Kedua, mendorong semua pihak untuk membantu percepatan usulan perubahan peruntukan kawasan pertanian tanah kering dan perkebunan menjadi kawasan atau wilayah pertambangan rakyat, termasuk membantu percepatan keluarnya izin usaha pertambangan rakyat melalui mekanisme pengelolaan koperasi atau bentuk lain.

"Misalnya BUMDes, atau koperasi bersama atau badan usaha bersama Kecamatan Parigi Barat. Sementara bagi Pemerintah Kecamatan Parigi Barat, guna mendukung semua itu, mengusulkan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar pada areal atau wilayah-wilayah tertentu di hampir semua desa di Kecamatan Parigi Barat untuk dijadikan atau dikembangkan program perhutanan sosial ," kata Dedi.

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020