Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menyita 20 unit senjata api ilegal dari berbagai jenis dan turut menyita 12 ribu butir dari tangan enam orang tersangka.kita amankan sekitar 20 senjata api dengan peluru sebanyak 12 ribu butir peluru
"Jadi senjata api keseluruhan yang kita amankan sekitar 20 senjata api dengan peluru sebanyak 12 ribu butir peluru, kemudian tersangka yang kita amankan enam orang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Rabu.
Enam tersangka yang diamankan petugas yakni JR, AK, GTB, WK, MH dan AST.
Dijelaskan Irjen Nana, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini bermula bermula dari adanya perselisihan antara tersangka AK dan JR dengan korban DH terkait dengan jual beli mobil.
AK dan JR kemudian melakukan penganiayaan terhadap DH dengan menggunakan senpi untuk memukul korban dan menembakannya tepat di samping telinga korban, serta menyundut korban dengan rokok, atas kejadian tersebut korban DH melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Polda Metro Jaya sita empat senjata api laras panjang rakitan
Polres Metro Jakarta Barat kemudian membentuk tim untuk mendalami kasus tersebut dan pada 29 Januari 2020 sekitar jam 23.30 pelaku atas nama AK berhasil ditangkap.
Keterangan dari pengakuan AK menyebut bahwa senjata tersebut milik JR, dan pada 30 Januari 2020 JR berhasil ditangkap berikut dua pucuk senjata api jenis pistol kaliber 9 mm dan pistol revolver kaliber 22 mm.
Setelah diperiksa oleh petugas JR mengku membeli senjata api tersebut dari seseorang yang berinisial GTB yang berada di Jakarta Barat.
Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut dan meringkus GTB pada 19 Februari 2020, tersangka GTB berhasil ditangkap di rumahnya, di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Diteriaki maling, pencuri motor kabur dan jatuhkan senjata api rakitan
"Kemudian kami melakukan penggeledahan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, di sinilah ditemukan lima senjata api kemudian tiga senapan angin," ujar Nana.
Keterangan dari hasil pemeriksaan GTB menemukan jika yang bersangkutan juga menjual senjata api ilegal ke tiga orang yaitu WK, MH, dan AST.
Dari keterangan GTB, polisi berhasil menangkap WK pada 21 Februari 2020 di Jelambar, Grogol dan menyita tiga pucuk senjata api ilegal.
Kemudian tersangka MH ditangkap pada 22 Februari di Bogor dengan barang bukti enam pucuk airsoft gun.
Baca juga: Polda Sulsel bongkar industri rumahan pembuatan senjata api rakitan
Kemudian yang terakhir ditangkap ada tersangka AST pada 11 Maret 2020. Pada saat ditangkap, petugas turut menyita 10 unit senjata api pabrikan.
Keenam orang itu kini telah ditahan dan menyandang status tersangka lantaran kepemilikan senjata api ilegal.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 Ayat 2 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020