• Beranda
  • Berita
  • Wapres: Tes cepat bisa dilakukan dari pintu ke pintu

Wapres: Tes cepat bisa dilakukan dari pintu ke pintu

27 Maret 2020 10:12 WIB
Wapres: Tes cepat bisa dilakukan dari pintu ke pintu
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Kepala Sekretariat Wapres (Kasetwapres) Mohamad Oemar (kanan) dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat memberikan keterangan dalam telekonferensi pers dari rumah dinas wapres di Jakarta, Kamis (26/3/2020). (Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres)

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pelaksanaan tes cepat untuk mendeteksi kondisi antibodi terkait wabah COVID-19 bisa dilakukan dengan mendatangi masyarakat dari rumah ke rumah oleh petugas medis, sehingga menghindari kegiatan dengan kerumunan orang banyak.

"Tentang bagaimana itu tes-tes dilakukan, saya kira bisa dengan berbagai cara, ada yang door to door, ada juga disediakan di tempat dengan jumlah terbatas, yang penting jangan sampai ada kerumunan orang banyak," kata Wapres Ma'ruf dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Jakarta Barat laksanakan tes cepat COVID-19 di Masjid Jami Kebun Jeruk

Wapres mengatakan ada beberapa daerah yang melaksanakan tes cepat dengan memanggil warganya untuk berkumpul di satu tempat. Namun akhirnya mekanisme tersebut dibatalkan.

"Beberapa daerah yang tadinya akan melakukan tes melalui kerumunan yang banyak, itu syukur sudah dibatalkan. Sehingga dilakukan tes itu di tempat-tempat tertentu, dengan jumlah tertentu yang tidak melanggar social distancing, sehingga kerawanannya bisa dihindari," jelasnya.

Tes cepat dilakukan dengan menggunakan peralatan khusus oleh petugas Dinas Kesehatan di masing-masing daerah. Tes dilakukan dengan mengambil sampel darah untuk diteteskan ke alat tes cepat dan ditambahkan dengan cairan reagen.

Baca juga: 687 warga Bekasi jalani tes cepat COVID-19

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan hasil pemeriksaan tes cepat dapat digunakan untuk rekomendasi awal bagi kelompok orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) untuk melakukan isolasi diri dan kembali melakukan tes cepat 10 hari kemudian.

"Jadi, hasil pemeriksaan tes negatif tidak ada jaminan bahwa yang bersangkutan tidak sedang sakit. Screening awal hasilnya negatif dimaknai bahwa kemungkinan memang belum muncul antibodi dari tubuh seseorang yang sudah terinfeksi virus," katanya.

Tes cepat diprioritaskan dilakukan pada tenaga medis yang memang bertugas di rumah sakit rujukan untuk COVID-19. Selanjutnya, tes cepat diperuntukkan bagi kelompok ODP dan PDP.

Baca juga: Jubir COVID-19 sebut hasil tes cepat untuk rekomendasi isolasi mandiri

Baca juga: Yurianto: "Rapid test" cari terduga positif COVID-19 di masyarakat


Baca juga: Jubir Pemerintah: 125 ribu rapid test kit telah dikirim ke 34 provinsi



 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020