• Beranda
  • Berita
  • ICW minta KPK buka informasi terkait seleksi Deputi Penindakan

ICW minta KPK buka informasi terkait seleksi Deputi Penindakan

30 Maret 2020 10:45 WIB
ICW minta KPK buka informasi terkait seleksi Deputi Penindakan
Peneliti ICW Wana Alamsyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka informasi mengenai proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK.

Sejak awal Maret 2020, KPK melakukan serangkaian proses seleksi enam jabatan struktural, salah satunya yakni Deputi Penindakan.

"Namun, proses seleksi itu terkesan berjalan diam-diam karena hampir tidak ada informasi yang cukup detil dan transparan yang disampaikan ke publik, baik mulai dari tahapan seleksi hingga nama-nama calon pejabat struktural KPK yang sudah mendaftar," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Baca juga: ICW usul pimpinan KPK donasikan gajinya untuk korban COVID-19

Publik, lanjut dia, hanya mengetahui bahwa dari peserta yang mendaftar sebagai calon Deputi Penindakan KPK, tujuh di antaranya berasal dari Kepolisian dan empat berasal dari Kejaksaan.

Sepatutnya, kata dia, KPK sebagai lembaga yang menjadi pionir dalam menerapkan prinsip transparansi dan tata kelola badan publik yang akuntabel menjelaskan secara gamblang proses seleksi pejabat publik di KPK.

"Namun, pimpinan KPK periode ini gagal memberikan contoh kepada badan publik lainnya dalam upaya memberikan akses informasi publik. Padahal salah satu strategi mencegah kecurangan terjadi adalah dengan membuka informasi kepada masyarakat sebagai upaya check and balances," ujar Wana.

Ia mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangan, KPK berasaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas atau Pasal 5 UU KPK.

Dalam peraturan perundangan yang lain, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak ada alasan pengecualian pada Pasal 17 yang mendasari bahwa proses seleksi Deputi Penindakan tersebut merupakan informasi yang dikecualikan (tertutup).

"Sehingga proses seleksi yang demikian tidak saja menyalahi azas keterbukaan dan akuntabilitas dalam UU KPK tetapi juga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam UU KIP," ungkap Wana.

Hal lain yang perlu dikhawatirkan, kata dia, metode yang tertutup seperti ini akan semakin menambah kecurigaan akan adanya agenda terselubung.

"Untuk menempatkan pejabat tertentu di KPK yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu, baik itu karena faktor jejaring individu, jaringan kelompok politik maupun arahan dari pihak tertentu yang tengah berkuasa," kata Wana.

Baca juga: Polri: Pati peserta seleksi Deputi Penindakan KPK anggota terbaik

Sebelumnya, KPK telah menginformasikan bahwa total 11 orang mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK, yakni tujuh dari Kepolisian dan empat dari Kejaksaan.

Polri pun telah memastikan bahwa tujuh anggotanya yang akan mengikuti seleksi jabatan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan sosok yang terbaik sesuai dengan asessment SDM Polri.

Tujuh pati Polri ini terdiri atas sejumlah jenderal bintang satu (brigjen) hingga jenderal bintang dua (irjen).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pati tersebut adalah Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Akhmad Wiyagus, Wakapolda DIY Brigjen Pol. Karyoto, Kadivkum Polri Irjen Pol. Rudy Heriyanto, dan Plt. Deputi Penindakan KPK R.Z. Panca Putra Simanjuntak.

Baca juga: Kapolri restui 7 anggotanya ikuti seleksi Deputi Penindakan KPK

Baca juga: Polri benarkan ada 7 pati Polri ikut seleksi Deputi Penindakan KPK

Baca juga: Tujuh polisi dan empat jaksa ikuti seleksi Deputi Penindakan KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020