• Beranda
  • Berita
  • KPK pastikan seleksi empat jabatan struktural sesuai ketentuan UU

KPK pastikan seleksi empat jabatan struktural sesuai ketentuan UU

30 Maret 2020 17:54 WIB
KPK pastikan seleksi empat jabatan struktural sesuai ketentuan UU
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses seleksi empat jabatan struktural meliputi Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum berpegang pada ketentuan undang-undang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan proses seleksi yang dilakukan menggunakan metode dan cara yang sama sebagaimana yang selalu dilakukan KPK saat melakukan seleksi jabatan struktural.

"Proses seleksi itu meliputi seleksi administrasi, seleksi tes potensi, dan asesmen yang dilakukan oleh pihak ketiga yang profesional dan independen," kata Ali.

Baca juga: KPK diminta libatkan PPATK untuk proses seleksi Deputi Penindakan

Paralel dengan itu, lanjut dia, dilakukan pula "monitoring background check" calon peserta baik dilakukan oleh internal KPK maupun kerja sama dengan lembaga eksternal, termasuk terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan terakhir tes wawancara dan kesehatan.

KPK pun, kata dia, mengajak publik untuk turut mengawal prosesnya dan KPK terbuka atas masukan dari masyarakat terkait proses seleksi tersebut.

"Kami juga memastikan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, KPK selalu berpegang pada ketentuan UU KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU KPK terkait asas yang menjadi pedoman KPK. Tiga di antaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas," tuturnya.

Baca juga: ICW minta KPK buka informasi terkait seleksi Deputi Penindakan

Diketahui, saat ini KPK sedang melakukan proses rekrutmen dan seleksi untuk empat jabatan struktural di KPK, yaitu Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum.

"KPK juga telah menyampaikan secara terbuka mengenai sumber peserta, mekanisme seleksi dan tahapan yang sedang berlangsung," kata Ali.

Ia menjelaskan tahap seleksi administrasi dan tes potensi serta asesmen telah dilakukan pada rentang 5 sampai 17 Maret 2020.

"Saat ini dari tes potensi dan asesmen tersebut jumlah yang lulus adalah untuk jabatan Deputi Penindakan ada 11 pelamar yang lulus tiga orang, Deputi Informasi dan Data jumlah pelamar 12 orang yang lulus tiga orang, Karo Hukum jumlah pelamar 14 orang yang lulus empat orang, dan Direktur Penyelidikan jumlah pelamar 16 orang yang lulus empat orang," kata Ali.

Baca juga: KPK mulai seleksi administrasi untuk empat jabatan struktural

Peserta yang lulus tersebut berasal dari pegawai internal KPK dan pihak eksternal (kementerian/lembaga).

"Seleksi berikutnya adalah tes kesehatan dan wawancara yang akan dilakukan mulai 2 sampai 7 April 2020," ucap Ali.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK membuka informasi mengenai proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK.

Baca juga: KPK imbau masyarakat waspadai modus penipuan rekrutmen pegawai

"Namun, proses seleksi itu terkesan berjalan diam-diam karena hampir tidak ada informasi yang cukup detil dan transparan yang disampaikan ke publik, baik mulai dari tahapan seleksi hingga nama-nama calon pejabat struktural KPK yang sudah mendaftar," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Publik, lanjut dia, hanya mengetahui bahwa dari peserta yang mendaftar sebagai calon Deputi Penindakan KPK, tujuh diantaranya berasal dari Kepolisian dan empat berasal dari Kejaksaan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020