• Beranda
  • Berita
  • Pemberi suap Bupati Solok Selatan nonaktif segera disidang

Pemberi suap Bupati Solok Selatan nonaktif segera disidang

31 Maret 2020 13:53 WIB
Pemberi suap Bupati Solok Selatan nonaktif segera disidang
Pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar, terdakwa perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi dan telah di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar, terdakwa pemberi suap Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.

Yamin merupakan terdakwa perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Hari ini, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Muhammad Yamin Kahar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pengusaha dituntut 4 tahun penjara karena suap kepala kantor pajak
Baca juga: KPK diminta libatkan PPATK untuk proses seleksi Deputi Penindakan


Ia mengatakan terdakwa Yamin didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Atau kedua Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ali.

Selanjutnya, JPU KPK akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang dan terdakwa Yamin untuk sementara dititipkan penahanannya di Rutan Klas II B Padang;

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi dan telah di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ucap Ali.

Yamin dan Muzni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019. Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.

Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.

Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.

Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.

Baca juga: Cegah COVID-19, KPK perpanjang penundaan kunjungan tahanan
Baca juga: KPK pastikan seleksi empat jabatan struktural sesuai ketentuan UU

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020