Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) James Allan Rarung mengatakan orang positif COVID-19 yang meninggal dunia masih bisa menularkan penyakitnya kepada orang yang masih hidup karena masih ada waktu beberapa lama hingga sel tubuh manusia benar-benar mati, sehingga virus masih bisa bertahan di dalam tubuh manusia untuk waktu tertentu.yang pasti keberadaan virus itu tetap ada
"Setelah orang itu meninggal virus tidak lagi bisa berkembang biak karena sumber kehidupan dia diambil dari sel-sel yang hidup, tapi virus yang sudah ada masih bisa menularkan," kata James kepada ANTARA, Jakarta, Rabu.
James menuturkan virus yang berada dalam tubuh dari orang positif COVID-19 yang meninggal dunia tidak bisa berkembang biak lagi, tapi dia masih bisa bertahan beberapa lama.
Baca juga: PDIB apresiasi pemerintah siapkan APD untuk tenaga medis
Baca juga: PDIB: Jaga jarak harus dilakukan tegas cegah penularan COVID-19
Ketika orang positif COVID-19 meninggal, sel manusia akan mati secara bertahap. Darah benar-benar berhenti mengalir dalam tubuh butuh waktu 9-12 jam. Rambut dan kuku bertahun-tahun tidak hancur. Banyak sel tubuh dari seseorang yang meninggal bisa bertahan berminggu-minggu.
Setelah ke luar dari tubuh manusia, virus corona yang sudah menempel di benda-benda mati masih bisa bertahan berjam-jam, apalagi masih berada di dalam tubuh manusia yang baru meninggal, virus itu masih bisa bertahan berjam-jam dalam tubuh manusia.
"Yang pasti keberadaan virus itu tetap ada cuma untuk dia berkembang lebih banyak tidak bisa lagi karena kan sel di mana dia jadi inang sudah mati," ujarnya.
Di tubuh orang positif COVID-19 yang baru meninggal, virus masih bertahan di cairan tubuh dan darah, bahkan bisa berada di permukaan tubuh manusia, baju dan rambut. Ketika, itu disentuh oleh orang yang masih hidup, maka virus dari orang yang meninggal itu bisa langsung menjangkiti orang lain.
Baca juga: PDIB: Presiden Jokowi agar deklarasikan perang semesta lawan COVID-19
Baca juga: PDIB: Lacak kontak jarak dekat pasien COVID-19 yang kabur dari RS
Untuk itu, pedoman dalam pengurusan jenazah yang meninggal akibat COVID-19 sebagaimana disampaikan oleh pemerintah Indonesia harus dipatuhi oleh masyarakat luas agar tidak terinfeksi COVID-19.
Ia menjelaskan, jenazah orang yang positif COVID-19 langsung dimandikan, disemprot disinfektan, didekontaminasi dan dibungkus plastik. Kemudian, jenazah yang sudah terbungkus plastik itu disemprot kembali dengan disinfektan.
Orang yang membawa jenazah juga harus menggunakan alat pelindung diri yang lengkap karena virus penyebab COVID-19 sedang mewabah.
"Apabila prosedur pemerintah tentang penanganan pasien positif COVID-19 yang meninggal tersebut sudah dilaksanakan, maka masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Karena selama plastik yang membungkusnya utuh dan tidak rusak atau dirusakkan maka virus tidak akan lagi bisa menular," katanya.
Baca juga: Para PNS Pemkab Karawang jalani rapid test
Baca juga: PERSI ingatkan risiko pemanfaatan ilegal limbah medis COVID-19
Baca juga: Jumlah WNI sembuh COVID-19 di Singapura bertambah
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020