Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merampungkan penyidikan kasus destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan, yang terjadi di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.Kami mengapresiasi kinerja PPNS Perikanan pada Satwas SDKP Flores Timur di bawah koordinasi Mubarak, selaku Kepala Stasiun PSDKP Kupang yang sudah bekerja keras, sehingga berkas penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap dan siap untuk proses hukum lebi
"Kami mengapresiasi kinerja PPNS Perikanan pada Satwas SDKP Flores Timur di bawah koordinasi Mubarak, selaku Kepala Stasiun PSDKP Kupang yang sudah bekerja keras, sehingga berkas penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap dan siap untuk proses hukum lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan, kasus ini berawal dari hasil operasi TNI AL yang melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeboman ikan pada 6 Desember 2019 di perairan Flores Timur.
Tb Haeru Rahayu menjelaskan bahwa dalam kasus destructive fishing ini, tersangka ND diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bom ikan di wilayah perairan Flores Timur.
Tindakan itu, ujar dia, merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 84 ayat 2 (jo) Pasal 8 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009.
"Ketentuan pidana terhadap kegiatan perikanan yang merusak ini sangat jelas dan tegas, karena memang dampak kerusakan yang diakibatkan oleh praktik pengeboman ini bukan hanya pada sumber daya ikan saja tetapi juga lingkungan dan habitat perairan laut," jelasnya.
Ia juga mempertegas bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki arahan yang jelas terkait upaya pemberantasan destructive fishing ini, yaitu tidak ada toleransi.
Meskipun demikian, ia juga mengakui bahwa pemberantasan destructive fishing ini memang tak mudah, khususnya terkait indikasi bahwa destructive fishing ini dilakukan secara terorganisir mulai dari penyuplai bahan baku untuk merakit bom ikan sampai dengan penampung hasil tangkapan.
"Memang ini butuh pendekatan yang komprehensif, tentu harus melibatkan berbagai pihak terkait. Harus juga menggunakan pendekatan pencegahan agar tren kegiatan destructive fishing ini turun," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto juga mengamini bahwa selama ini memang destructive fishing ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun demikian Eko juga menjelaskan bahwa berbagai langkah konkrit sudah diambil oleh KKP di antaranya melalui penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019-2023.
Selain itu pemberantasan destructive fishing ini juga menjadi salah satu concern dalam kerja sama KKP-Polri yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 01/Men-KP/KB/II/2020 tentang Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan.
Eko juga menjelaskan bahwa dalam rangka memberantas Destructive Fishing ini, Ditjen PSDKP telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Polair dan TNI AL dengan melakukan kegiatan patroli dan pengawasan secara intensif terhadap kegiatan penangkapan ikan yang merusak.
"Pada 2019, sebanyak 952 kapal perikanan telah diperiksa dan 33 pelaku destructive fishing berhasil ditangkap dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Selatan," jelas Eko.
Pada 2020 telah dilaksanakan operasi di empat lokasi yang selama ini memiliki kerawanan yang tinggi yaitu di Kapoposang-Sulawesi Selatan, Flores Timur-NTT, Halmahera Selatan-Maluku Utara dan Konawe-Sulawesi Tenggara. Dari keempat lokasi tersebut sebanyak 24 pelaku destructive fishing berhasil diamankan.
Baca juga: KKP rintis pengembangan Bank Gen Ikan Indonesia
Baca juga: KKP rampungkan penyidikan 5 kapal ikan asing ilegal
Baca juga: KKP matangkan peta jalan tata kelola kelautan 2020-2024
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020