"BPJAMSOSTEK yang dapat direpresentasikan sebagai negara telah menunjukkan keberpihakannya dengan memperhatikan hak masyarakat, terutama para pekerja pada saat kondisi pandemi virus COVID-19. Otomatis BPJAMSOSTEK mewujudkan perintah UU," ujar Kahfi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad.
Kahfi menilai BPJAMSOSTEK membuktikan kredibilitasnya sebagai badan hukum publik yang terbukti tidak mengabaikan hak peserta yang terdampak pandemi COVID-19.
Baca juga: Meski bekerja di rumah, BPJAMSOSTEK tetap berikan perlindungan peserta
Baca juga: Cegah COVID-19, seluruh area BPJAMSOSTEK NTB disemprot disinfektan
Baca juga: BPJAMSOSTEK bantu 63.000 masker untuk pekerja
"Dengan begini, pekerja di Indonesia juga dapat merasakan manfaat keuntungan diperoleh sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pekerja bakal merasa bahwa BPJAMSOSTEK betul-betul nyata dalam penyelenggaraan jaminan sosial," kata dia.
Pandemi COVID-19 telah menyebabkan banyak kerugian kemanusiaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dampak COVID-19 tidak hanya dirasakan masyarakat di perkotaan tapi juga di desa.
Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJAMSOSTEK, Yasaruddin, menjelaskan besaran nilai yang disalurkan kepada peserta yang meninggal dunia akibat wabah virus COVID-19 sebesar Rp42 juta.
Kendati demikian Yasaruddin menambahkan peserta tidak memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun terinfeksi di lingkungan kerjanya. Hal itu dikarenakan, pengobatan akibat pandemi global virus COVID-19 telah ditanggung pemerintah.
"Hanya untuk yang meninggal dunia akibat COVID-19 saja, untuk yang sakit tidak karena sudah ditanggung pemerintah," kata Yasaruddin.*
Baca juga: BPJamsostek Denpasar siapkan antrean daring untuk pengajuan klaim
Baca juga: BPJAMSOSTEK layani klaim tanpa kontak fisik cegah penularan COVID-19
Baca juga: BPJAMSOSTEK: pembayaran iuran masih normal di tengah wabah COVID-19
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020