Sembilan PTN itu, yakni Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjadjaran, Universitas Soedirman, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Hasanuddin, Universitas Jambi, Universitas Siliwangi, dan Universitas Palangka Raya.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan pelatihan tersebut terselenggara sebagai bentuk kerja sama awal antara KPK dengan Asosiasi Profesor Indonesia (API).
Pelatihan berlangsung selama tiga hari, yakni Kamis (16/4), Jumat (17/4), dan Senin (20/4) pukul 09.30-17.00 WIB secara daring melalui zoom webinar.
"Bertindak sebagai fasilitator sekaligus narasumber, yaitu Pauline Arifin, Dwi Siska Susanti, dan Sandri Justiana. Ketiganya adalah para penyuluh antikorupsi bersertifikat jenjang utama," kata Ipi.
Secara paralel, kata Ipi, kesepakatan kerja sama (MoU) antara KPK dan API sedang dalam pembahasan.
"Rencananya ruang lingkup kerja sama mencakup beberapa hal, di antaranya pelibatan peran serta kalangan akademisi yang tergabung dalam API untuk meningkatkan kontribusinya dalam gerakan antikorupsi dalam berbagai bidang disiplin ilmu sesuai dengan kepakarannya," tuturnya.
KPK berharap melalui pelatihan dan sertifikasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman antikorupsi pengurus dan anggota API serta pengakuan profesional sebagai penyuluh antikorupsi yang bersertifikat.
"Di sisi lain, API mengharapkan dengan kerja sama yang terbangun dapat meningkatkan kapasitas anggotanya dalam bidang antikorupsi. Langkah awalnya diwujudkan dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi para dosen sebagai salah satu tulang punggung bagi pendidikan antikorupsi di Indonesia," ucap Ipi.
Pelatihan tersebut, kata Ipi, juga merupakan salah satu implementasi rencana aksi dari Sarasehan Nasional Gerakan Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) pada 21 September 2018 di Kampus IPB, Bogor.
Sebelum menyelenggarakan pelatihan, ia mengatakan lembaganya secara terbuka membuka pendaftaran kepada anggota asosiasi untuk mendaftarkan diri dan mengikuti e-learning.
"Bagi yang lulus e-learning diperbolehkan untuk mengikuti diklat ini dan selanjutnya jika lulus uji kompetensi dapat mengikuti tahapan sertifikasi," ujarnya.
Selama masa pandemi COVID-19, KPK menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang biasanya dilakukan di Pusat Edukasi Antikorupsi di gedung KPK lama Jakarta menjadi format digital atau melalui daring.
"Terakhir diklat yang serupa untuk para penyuluh dilakukan pada akhir Februari 2020 untuk para tenaga ahli pendamping desa dari Kementerian Desa," kata Ipi.
Saat ini, tercatat 824 penyuluh antikorupsi yang bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan asesor berjumlah 45 orang.
Baca juga: KPK selenggarakan pelatihan antikorupsi Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Baca juga: KPK gelar pelatihan antikorupsi 13.500 ASN KKP
Baca juga: KPK berikan pelatihan modul antikorupsi terkait APBDesa
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020