"Saat ini para buruh korban PHK itu butuh makan. Ini urusannya perut bukan pelatihan-pelatihan, karena buruh yang di perusahaan saja di-PHK dalam kondisi saat ini. Jadi sebaiknya berikan bantuan langsung tunai." kata Sekjen DPP FSPMI Riden Hatam Azis di Serang, Selasa.
Riden mengatakan, terkait kondisi dampak pandemi COVID-19 saat ini pihaknya sudah mendapatkan laporan ada sekitar 700-an buruh dari anggota FSPMI yang kena PHK. Korban PHK tersebut kebanyakan merupakan karyawan kontrak yang belum lama bekerja dan bukan karyawan tetap di perusahaan tersebut.
Baca juga: Hari Buruh, penundaan klaster tenaga kerja dapat dipahami
"Kalau untuk karyawan tetap memang ada juga yang sudah dirumahkan terutama di wilayah Tangerang. Ada juga yang masuk kerja di-rolling seminiggu sekali. Kami minta bagi buruh yang dirumahkan, perusahaan harus membayar full upahnya," kata Riden.
Ia mengatakan, sikap resmi organisasi terkait buruh yang dirumahkan upahnya 100 persen dibayarkan perusahaan juga harus membayar penuh THR buruh yang dirumahkan, mengingat kejadian dampak COVID-19 terhadap kondisi ekonomi baru mulai Maret 2020 kemarin.
"Berarti para buruh dalam tahun berjalan sebelum Idul Fitri mereka bekerja lebih dari 10 bulan. Jadi THR-nya harus dibayar penuh. Meskipun alasan tidak pulang kampung Lebaran tahun ini, tapi kan mereka tetap harus membantu kebutuhan orangtuanya di kampung," katanya.
Ia juga meminta aparat keamanan dan pemerintah memberikan keleluasaan kepada buruh yang habis kontrak dan di-PHK, untuk bisa pulang kampung agar jangan dipersulit dengan alasan kondisi saat ini.
Baca juga: Pengamat: Pemerintah harus atasi masalah buruh di tengah corona
"Kami minta pemerintah menekan perusahaan jangan sampai ada PHK dalam kondisi saat ini bagi karyawan yang tetap. Kemudian pemerintah juga harus memberikan insentif berupa keringanan pajak dan biaya listrik karena harga BB kan juga sekarang ini sudah turun," katanya.
Sementara Pengurus Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPKEP KSPI) Provinsi Banten meminta pemerintah khususnya Gubernur Banten segera memberikan bantuan kebutuhan pokok bagi buruh korban PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19.
Ketua DPD FSPKEP KSPI Provinsi Banten, Kamal Amrulah mengatakan, saat ini ada sekitar 300an anggota FSPKE KSPI Banten yang menjadi korban PHK dan dirumahkan akibat pandemi corona. Para buruh korban PHK dan dirumahkan tersebut saat ini sangat membutuhkan bantuan terutama kebutuhan pokok.
"Pak gubernur dan pak bupati, dan pak wali kota segera turunkan bantuan untuk buruh. Kami juga warga negara yang bayar pajak dan berhak mendapatkan bantuan," kata Kamal.
Pihaknya mengaku sedang berupaya membantu para buruh korban PHK tersebut untuk mendapatkan hak-haknya serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan pengawas tenaga kerja terkait persoalan PHK tersebut.
"Kami melihat ada indikasi perusahaan memanfaatkan kesempatan saat ini untuk PHK karyawannya. Karena buktinya perusahaan ada yang masih tetap produksi, tapi sebagian karyawannya di PHK," kata dia.***1***
Baca juga: Disnakertrans usul pekerja terdampak COVID-19 masuk data bansos fase 2
Baca juga: Peringati "May Day", Aliansi Buruh Aceh bagi sembako pekerja kena PHK
Pewarta: Mulyana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020