Pelonggaran PSBB itu terkait dengan kebijakan pemerintah untuk mengizinkan warga yang berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali.
"Secara prediktif risiko meningkatnya kasus penularan COVID-19 atas pemberlakuan keputusan ini adalah sesuatu yang nyata dan tidak terelakkan. Namun, kemungkinan besar yang terjadi adalah meningkatnya orang yang terinfeksi dengan tanpa gejala," kata James kepada ANTARA, Jakarta, Jumat.
Jadi, pemberlakuan kebijakan itu harus diikuti dengan protokol yang ketat baik di tempat bekerja maupun nanti setelah para pekerja itu pulang ke rumah.
Baca juga: Peneliti: Pelonggaran PSBB harus disertai kepatuhan protokol COVID-19
Baca juga: HMS Center minta pemerintah tidak buru-buru longgarkan PSBB
Protokol tersebut antara lain menjaga jarak, tidak berkerumun, memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, dan setibanya di rumah langsung membersihkan diri dan berganti pakaian.
Dalam menyikapi keputusan pemerintah itu, James menuturkan pelayanan kesehatan mau tidak mau harus menyesuaikan. Dan pemberlakuan atas bekerjanya pekerja 45 tahun ke bawah harus diikuti oleh protokol yang ketat terkait pencegahan penularan COVID-19.
"Jadi mereka tetap bekerja menggerakkan sektor jasa dan industri, namun tetap secara ketat terus diberlakukan social and physical distancing," tuturnya.
Menurut dia, para pekerja jelas harus dalam keadaan sehat. "Jadi pemberlakuan itu tidak pukul rata, namun dengan syarat ketat yaitu harus dalam kondisi yang sehat," ujar James.
Tanpa melakukan protokol ketat, maka orang tanpa gejala kemungkinan bertambah, dan kemungkinan diantara pekerja yang berumur 45 tahun ke bawah, bisa menjadi penular COVID-19 kepada orang lain.*
Baca juga: Pemerintah diminta kaji sektor usaha yang siap saat PSBB dilonggarkan
Baca juga: Pakar : kendali dikembalikan pada invidu saat pelonggaran PSBB
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020