• Beranda
  • Berita
  • Dinkes Lampung: Rapid test untuk pemohon perjalanan tugas gratis

Dinkes Lampung: Rapid test untuk pemohon perjalanan tugas gratis

16 Mei 2020 22:26 WIB
Dinkes Lampung: Rapid test untuk pemohon perjalanan tugas gratis
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Sabtu (16/5/2020). ANTARA/Dian Hadiyatna/aa.

tidak melayani pemeriksaan dengan keperluan mudik

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menegaskan bahwa pemeriksaan rapid test untuk pekerja yang ingin melakukan perjalanan tugas atau dinas tidak dipungut biaya alias gratis.

"Saya ingin menginformasikan bahwa pemeriksaan rapid test untuk mendapatkan surat bebas COVID-19 di Dinas Kesehatan tidak dibebankan biaya begitu pula klinik yang ada di Pelabuhan Bakauheni," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Sabtu.

Dia menjelaskan bahwa apabila masyarakat ingin mendapatkan surat bebas COVID-19 untuk melakukan perjalanan dinas harus membawa surat kelengkapan dari perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.

"Jadi kami tidak melayani pemeriksaan dengan keperluan mudik atau pulang kampung, sehingga jika ingin datang ke Dinkes harus membawa surat tugas dari perusahaannya yang menyatakan mereka akan ditugaskan ke luar daerah dan ditandatangani pimpinan," jelasnya.

Baca juga: Dinkes: Lebih dari 100 orang minta surat perjalanan keluar Lampung
Baca juga: Dinkes Lampung mulai operasikan PCR dengan periksa sebelas swab


Ia mengungkapkan jika mereka sudah membawa surat tugas baru pihaknya akan melakukan wawancara kemudian akan melakukan rapid test , tatkala hasilnya reaktif, jelas yang bersangkutan tidak akan mendapatkan surat sehat bebas COVID-19 dan bila non reaktif barulah Dinkes akan memberi surat tersebut.

"Jadi bila ditemui hasilnya reaktif kita akan langsung melakukan swab dan mengedukasi yang bersangkutan untuk menjalani isolasi mandiri sampai hasilnya keluar jika negatif kami tetap akan memberikan surat bebas COVID-19 itu," kata dia.

Terkait adanya berita bahwa terjadi penarikan biaya rapid test di salah satu klinik di Pelabuhan Bakauheni, Kadiskes tersebut membenarkan informasi tersebut.

"Untuk kejadian yang di Bakauheni saya sudah hubungi kepala KKP untuk mencari informasi memang mereka mengakui ada penarikan biaya yang dilakukan oleh salah satu klinik," ujarnya

Baca juga: Pemprov Lampung lakukan uji fungsi PCR percepat penanganan COVID-19
Baca juga: Relawan desa, benteng cegah COVID-19


Dia menjelaskan bahwa klinik ini merupakan permintaan dari hasil rapat gugus tugas Kabupaten Lampung Selatan pada waktu itu dimana mereka bermaksud membantu mengeluarkan surat bebas COVID-19 di sana, namun karena keterbatasan alat dan semacamnya serta pemohon membludak dikeluarkanlah kebijakan tersebut tanpa berkoordinasi dengan Dinkes setempat.

"Saat ini kita sudah menyiapkan 150 rapid test untuk pemeriksaan yang ada di Pelabuhan Bakauheni jadi saya minta itu diberikan cuma-cuma tidak bayar," tegasnya.

Riehana pun menuturkan, kejadian membludaknya antrean pemeriksaan rapid test di pelabuhan disebabkan informasi yang kurang atau tidak sampai ke masyarakat yang mana untuk dapat melakukan penyeberangan dibutuhkan surat sehat bebas COVID-19.

"Jadi mereka pada waktu itu hanya berbekal surat tugas saja dari perusahaan sehingga tidak diperbolehkan menyeberang bila pun diseberangkan ke Pelabuhan Merak mereka pun tidak akan diperbolehkan masuk karena tidak ada surat bebas COVID-19," jelasnya.

Baca juga: Polisi tingkatkan patroli setelah Kota Bandarlampung masuk zona merah
Baca juga: Wagub Lampung tegaskan ASN dilarang mudik selama pandemi COVID-19

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020