Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akhirnya memutuskan menutup pusat perbelanjaan selama seminggu mulai Kamis sore setelah sebelumnya diperbolehkan beroperasi selama pandemi karena meningkatnya kerumunan pembeli.sebagian juga tidak mengikuti protokol kesehatan
"Penutupan berlaku mulai 21 Mei sampai 27 Mei 2020. Kami sudah hubungi Wakapolda, Karo Ops, Satpol dan Dinas Perhubungan baik provinsi maupun kota. Ini demi memutus penyebaran virus corona,” ungkap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Kamis.
Langkah itu diambil karena kondisi meningkatnya keramaian dan aktivitas di pusat perbelanjaan, yang berpotensi besar meningkatkan jumlah warga terinfeksi COVID-19.
“Yang belanja ini bukan hanya dari Kota Gorontalo tapi juga dari kabupaten-kabupaten di luar kota. Sebagian juga tidak mengikuti protokol kesehatan. Makanya harus kami tutup,” lanjut Rusli.
Baca juga: Gubernur Sulsel minta kawasan wisata dan mall ditutup sementara
Baca juga: Mall Kokas tutup sementara mulai 29 Maret
Gubernur meminta masyarakat tidak perlu khawatir dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, karena penutupan itu tidak berlaku bagi para pedagang kebutuhan bahan pangan pokok atau sembako.
Terkait opini yang berkembang di masyarakat tentang penutupan masjid dan pembiaran aktifitas di pusat-pusat perbelanjaan, Rusli menegaskan tidak ada pilih kasih dalam hal itu.
“Saya mendapat sorotan dari masyarakat kata mereka masjid ditutup sementara toko, mall dan pasar dibuka. Persepsi ini yang sangat berbahaya, seolah-olah kami melarang masyarakat beribadah," tukasnya.
Bagi para pekerja yang terdampak peraturan ini, Rusli berjanji akan memberikan bantuan bahan pangan pokok bersubsidi untuk kebutuhan hidup para pekerja selama dirumahkan.
Selain menutup pusat perbelanjaan, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga bersepakat meniadakan shalat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan."Masyarakat diminta salat di rumah masing-masing," katanya.
Baca juga: Pemberlakuan PSBB Makassar, toko nonsembako ditutup paksa
Baca juga: Disperindag Sleman tutup 31 toko modern jejaring nasional
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020