• Beranda
  • Berita
  • UU Penyiaran digugat RCTI ke MK sebab tak atur Netflix dan Youtube

UU Penyiaran digugat RCTI ke MK sebab tak atur Netflix dan Youtube

30 Mei 2020 17:31 WIB
UU Penyiaran digugat RCTI ke MK sebab tak atur Netflix dan Youtube
Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). ANTARA/rcti.tv/pri.
UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diminta INews TV dan RCTI untuk diuji di Mahkamah Konstitusi lantaran tidak mengatur penyedia layanan siaran melalui internet seperti, Youtube dan Netflix.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Sabtu, pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran memberi perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan over the top (OTT).

Baca juga: Pakar hukum sebut UU ITE tak dapat diterapkan untuk konten penyiaran

Baca juga: Konten lembaga penyiaran dinilai tak bisa dijerat dengan UU ITE

Baca juga: UU ITE disebut bukan untuk mengatur konten penyiaran di Indonesia


Menurut INews dan RCTI, perlakuan berbeda itu lantaran tidak terdapat kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet masuk ke dalam definisi penyiaran seperti diatur Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak.

Sementara sampai saat ini OTT tidak terikat dalam UU Penyiaran sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia serta memperoleh izin siaran seperti penyelenggara siaran konvensional.

Selain itu juga tidak wajib tunduk pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran dalam membuat konten siaran agar tidak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sebelumnya terdapat polemik Ketua KPI Agung Suprio yang akan turut mengawasi Youtube dan Netflix pun disebut membuktikan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran multitafsir.

Layanan OTT yang menyediakan, gambar, audio, video dan/atau gabungannya disebut pemohon masuk dalam kategori siaran apabila merujuk pada definisi siaran yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyertakan penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

"Perkembangan internet yang begitu pesat telah melahirkan berbagai macam platform digital," ujar pemohon.

Baca juga: Kominfo: UU Penyiaran selesai 2020

Baca juga: Serial Netflix Original yang akan hadir di bulan Juni

Baca juga: Fitur "Chapter" Youtube meluncur di desktop dan mobile

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020