"Barang bukti rokok ilegal ini, merupakan hasil tangkapan kami sejak September 2018 hingga September 2019, yang sudah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai, Kalimantan Bagian Barat, Suparyanto di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, selain memusnahkan rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan MMEA (minuman mengandung etil alkohol) sebanyak 2,5 liter dengan cara dibuang dan dilakukan perusakan terhadap kemasannya sehingga juga tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Baca juga: Ribuan rokok-minuman beralkohol dimusnahkan Bea Cukai
Aktivitas memasukkan rokok ilegal itu, melanggar UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 tahun 2007.
"Barang bukti rokok dan MMEA tersebut hingga dilakukan pemusnahan tidak diketahui pemiliknya, sehingga ditetapkan sebagai barang milik negara, dan untuk barang tersebut menurut aturan harus dimusnahkan, dan tidak boleh dimanfaatkan," katanya.
Menurut dia, akibat aktivitas ilegal tersebut telah merugikan negara sekitar Rp200 juta, sehingga memang harus diberantas dalam menekan seminimal mungkin aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga: Bea Cukai larang miras Malaysia beredar di perbatasan
Menurut dia, barang-barang itu masuk melalui pintu-pintu perbatasan, dan juga di pintu-pintu pelabuhan baik dari darat maupun laut sehingga merugikan negara dari sektor pajak dan lainnya.
"Pada saat ditemukan, rata-rata barang ilegal itu ditemukan dalam keadaan ditinggal oleh pemiliknya, sehingga ditetapkan sebagai barang sitaan negara, sehingga tidak bisa dimanfaatkan atau dihibahkan dan harus dimusnahkan," ujarnya.
Dia mengimbau, kepada pelaku usaha agar mentaati aturan, sehingga tidak merugikan negara, dan juga tidak mudah dikelabui oleh para oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan pemilik resmi pita cukai rokok atau lainnya.
Baca juga: Bea Cukai Kalbar gagalkan penyelundupan 120 ton rotan
Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020