• Beranda
  • Berita
  • Dua penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara

Dua penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara

11 Juni 2020 16:43 WIB
Dua penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara
Arsip. Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hakim minta JPU prioritaskan saksi saat penyiraman

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," tambah jaksa.

Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsier. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambah jaksa.

Menurut JPU Kejari Jakarta Utara, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa.

Baca juga: Saksi rasakan panas saat pindahkan baju Novel yang tersiram air keras

Selanjutnya Rahmat menemukan alamat Novel Baswedan dari internet, yaitu di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Rahmat pada Sabtu, 8 April 2017 lalu meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel. Antara pukul 20.00 - 23.00 WIB Rahmat melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel.

Dalam pengamatan tersebut, Rahmat mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel. Rahmat juga mengamati semua portal sekitar pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk kompleks perumahan tempat tinggal Novel.

Selanjutnya pada Minggu, 9 April 2019 selesai mahgrib, Rahmat menggunakan motor pinjamannya itu kembali mempelajari rute masuk dan keluar komplek Novel dan setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman Novel sekitar pukul 23.00 WIB Rahmat pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat.

Pada Senin, 10 April 2019 setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya kepada Ronny.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat pergi ke pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu ia mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Baca juga: 4 orang akan bersaksi untuk kasus penyiraman Novel

Selanjutnya Rahmat membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Pada Selasa, 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny pun mengantarkan Rahmat menggunakan sepeda motornya ke rumah Novel sesuai dengan rute yang ditentukan Rahmat.

Setibanya di tempat tujuan, Ronny dan Rahmat melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari.

Selanjutnya Ronny dan Rahmat masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar Perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.

Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel sedangkan Rahmat duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4).

Sekitar pukul 05.10 WIB Ronny dan Rahmat melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya. Pada saat itu Ronny diberitahu oleh Rahmat bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang sehingga Ronny diminta oleh Rahmat untuk mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berdasarkan arahan Rahmat tersebut, Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan selanjutnya terdakwa atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Visum tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga menerangkan bahwa "Pada pemeriksaan terhadap laki-laki berusia 40 tahun ini, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen (pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri) dan luka bakar derajat tiga pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam. Nilai pH cairan di permukaan bola mata yang bersifat netral da basa (tidka asam), menunjukkan bahwa telah dilakukan pembilasan kedua bola mata dengan air sebelum dilakukan pemeriksaan."

"Derajat luka yang pasti belum dapat ditentukan karena pengobatan terhadap korban belum selesai. Akan tetapi, pada saat ini dapat ditentukan bahwa setidaknya cidera tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencarian sementara waktu. Adanya kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri, dalam beberapa waktu ke depan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," ungkap jaksa.

Kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada Senin, 15 Juni 2020.

Baca juga: Pendampingan hukum Polri terhadap terdakwa kasus Novel sesuai aturan
Baca juga: Novel tak temukan kaitan sakit hati dengan kasus korupsi di kepolisian
Baca juga: Novel beberkan kasus yang ditanganinya sebelum penyiraman air keras

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020