• Beranda
  • Berita
  • Legislator apresiasi kebijakan Kemendikbud bantu sektor pendidikan

Legislator apresiasi kebijakan Kemendikbud bantu sektor pendidikan

23 Juni 2020 12:37 WIB
Legislator apresiasi kebijakan Kemendikbud bantu sektor pendidikan
Mendikbud Nadiem Makarim dalam raker virtual bersama Komisi X DPR di Jakarta, Senin (22/6). (ANTARA/Indriani)
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi berbagai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membantu sektor pendidikan yang terdampak pandemi COVID-19.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sofyan Tan, mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan Kemendikbud dalam membantu sektor pendidikan dan Mendikbud Nadiem Makarim menjawab semua pertanyaan baik dalam raker yang berlangsung pada Senin (22/6).

"Mas Menteri telah menyampaikan jawaban yang melegakan hati kami," kata Sofyan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lathifah Shohib, juga mengapresiasi penyesuaian kebijakan mengenai BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di masa pandemi COVID-19.

"Saya apresiasi setinggi-tingginya, sekarang BOS Afirmasi dan Kinerja sudah bisa diakses sekolah-sekolah swasta. Yang ini bisa membantu sekolah swasta menghadapi dampak COVID-19," ungkapnya.

Baca juga: Kemendikbud : BOS dan BOP instrumen untuk memperlancar PJJ

Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf menilai Mendikbud telah merespons pertanyaan dan aspirasi masyarakat melalui anggota DPR dengan cukup baik. "Saya kagum dan apresiasi Mas Menteri yang baru saja mengeluarkan kebijakan UKT, relaksasi BOS, dan dukungan BOS Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta," kata Dede.

Mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diprediksi akan berlanjut di sebagian besar daerah, Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian meminta Kemendikbud melakukan kajian mendalam agar diperoleh data yang lebih baik untuk pengembangan dan perbaikan berkelanjutan.

"Pembelajaran jarak jauh secara nasional sudah banyak kemajuan dibandingkan saat kita mulai pertengahan Maret. Kami sangat berharap ada informasi lebih detail terkait kemampuan daerah," kata Hetifah.

Hetifah mengakui kesuksesan penyelenggaraan PJJ bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemendikbud. Ia menyarankan kerja sama Kemendikbud dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyampaikan empat topik penting, yakni Rencana Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2021 dan Program Indonesia Pintar, Profil Pelajar Pancasila sebagai bagian dari Peta Jalan 2020--2035, Bantuan untuk mahasiswa dan sekolah terdampak COVID-19, serta Penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Kemendikbud bantu sekolah swasta terdampak pandemi dengan BOS

Mendikbud menyampaikan terima kasih atas semua umpan balik, saran, maupun kritik konstruktif yang mencerminkan Komisi X merupakan mitra strategis Kemendikbud.

Menurut Mendikbud, hal ini sangat penting agar masyarakat mengetahui kinerja pemerintah menangani COVID-19.

"Masyarakat di tengah pandemi mengetahui bahwa kolaborasi antar-instansi sangat kuat dan kita kompak menangani COVID-19," tegas Nadiem.

Menurut Mendikbud ada beberapa kegiatan prioritas pendidikan tahun 2021. Pertama, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan KIP yang diampu Sekretaris Jenderal. Kedua, leksikografi 25.000 kata dan istilah baru serta Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) literasi yang diampu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Ketiga, penyediaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta pendampingan daerah dan penguatan tata kelola yang diampu Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) dan keempat, sekolah penggerak/revitalisasi SMK, penguatan SDM bidang vokasi, serta Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Vokasi yang diampu Ditjen Pendidikan Vokasi.

Baca juga: Kemendikbud luncurkan tiga kebijakan untuk mahasiswa dan sekolah

Kelima, Guru Penggerak, Organisasi Penggerak, dan Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang diampu Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Keenam, BOPTN Satuan Kerja dan PTN Badan Hukum dan Kerja sama/magang industri (Kampus Merdeka) yang diampu Ditjen Pendidikan Tinggi, serta ketujuh, pengembangan AKM dan pengembangan perbukuan nasional yang diampu Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbang dan Perbukuan).

"Balitbang dan Perbukuan hampir seratus persen fokus pada pengembangan kurikulum dan asesmen. Pengembangan perbukuan berdasarkan penyederhanaan kurikulum sesuai pengembangan asesmen AKM yang mengacu standar global, yaitu literasi dan numerasi," terang Mendikbud.

Untuk bidang kebudayaan, beberapa program prioritas Kemendikbud antara lain penyelenggaraan even-even serta pengembangan cagar budaya dan museum. "Kami harapkan perbaikan situasi COVID-19, membuat even-even kebudayaan sebagai bagian diplomasi budaya Indonesia yang sudah pernah disebutkan sebelumnya akan berjalan," ujar Mendikbud.

Kemendikbud juga akan terus mendorong revitalisasi secara selektif cagar budaya agar menjadi kelas dunia.

Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud juga menegaskan kembali beberapa isu yang sempat menjadi diskusi di masyarakat. Salah satunya mengenai peleburan mata pelajaran Agama dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Hingga saat ini, mata pelajaran Agama masih menjadi subjek mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak bingung.

Baca juga: Kemendikbud minta sekolah koordinasi dengan bank jika BOS belum cair

Baca juga: Anggota DPR: Dana BOS diubah karena COVID-19, sekolah harus leluasa


"Salah satu dari 10 bagian peta jalan pendidikan adalah memperbaiki kurikulum nasional, pedagogi, dan penilaian. Saya ingin menegaskan tidak ada keputusan peleburan mata pelajaran Agama dengan lainnya," kata Mendikbud.

Mendikbud juga menjelaskan dukungan regulasi bagi Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kemendikbud dalam rangka penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta dana bantuan UKT mahasiswa demi meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi COVID-19.

"Ada tambahan sekitar 410.000 mahasiswa. Ini hanya untuk UKT mereka, bukan biaya hidup agar mereka tidak gagal lulus," ujar Mendikbud.

Selain itu, Mendikbud menyampaikan perubahan ketentuan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang sebelumnya diperuntukkan bagi sekolah negeri. "Nomor satu dan yang terpenting Kemendikbud mengubah kriteria dari BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, sehingga melibatkan sekolah swasta dan yang kedua menambahkan kriteria mengenai 'yang terpukul COVID-19'," jelas Nadiem.

Rekomendasi

Rapat kerja tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi. Pertama, Komisi X DPR meminta Kemendikbud segera melakukan evaluasi terhadap PJJ. Kedua, penambahan besaran KIP dan beasiswa bagi siswa yang terdampak.

Ketiga, mendorong Kemendikbud merumuskan kebijakan terkait Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang selama masa pandemi COVID-19 tidak dapat melakukan pembukaan tahun ajaran baru karena terkendala pembiayaan.

Baca juga: Kemenkeu jamin anggaran guru tidak berkurang meski pandemi COVID-19

Keempat, pengawasan intensif agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan BOS Reguler, Afirmasi, dan Kinerja.

"Komisi X DPR mendorong Kemendikbud menyampaikan data peta perkembangan dan hasil evaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan selama masa pandemi COVID-19 seperti PJJ, KIP, Kurikulum, BOS, dan Implementasi Merdeka Belajar sebagai rujukan pembahasan kebijakan-kebijakan pendidikan ke depan," seperti yang dibacakan Wakil Ketua Komisi X Agustina Wilujeng Pramestuti saat memimpin penyusunan laporan singkat rapat kerja.

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020