• Beranda
  • Berita
  • KPK beri kepastian hukum penanganan kasus-kasus lama

KPK beri kepastian hukum penanganan kasus-kasus lama

23 Juni 2020 20:37 WIB
KPK beri kepastian hukum penanganan kasus-kasus lama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

BLBI itu kan SAT sekarang sedang PK KPK, ya kita tunggu saja putusan MA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya memberikan kepastian hukum untuk penanganan kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik.

Hal tersebut sebagai respons atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang meminta KPK jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini.

Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa mencontohkan dua kasus lama, yakni kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK, kata dia, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahahan alias bebas.

Baca juga: Mahfud MD: Proses hukum jangan diombang-ambingkan opini

"BLBI itu kan SAT sekarang sedang PK KPK, ya kita tunggu saja putusan MA," ucap Alex.

Untuk kasus BLBI tersebut, KPK juga telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2019.

Kemudian, kasus tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).

"RJ Lino kembali lagi sudah memasuki periode ketiga pimpinan ya, kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan," kata Alex.

Ia mengungkapkan KPK masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam pengadaan QCC tersebut.

"Yang bersangkutan kan disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3. Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 itu kan ada unsur kerugian negara, nah itu sangat tergantung hasil audit BPK. Sejauh ini hasil auditnya belum kita terima," tuturnya.

Baca juga: Mahfud: Penegakan hukum harus digalakkan di tengah pandemi COVID-19

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan kesimpulan pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Aziz, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait proses penegakan hukum yang tidak boleh diombang-ambingkan opini.

"Hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat, itu saja (kesimpulan) pertemuan kemarin dan kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa, tentang pertemuan dia dengan para pemimpin lembaga penegak hukum itu.

Senin kemarin (22/6), di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud menggelar pertemuan dengan ketiga kepala lembaga penegak hukum itu.

Pertemuan itu meneguhkan komitmen masing-masing lembaga penegak hukum sesuai fungsi masing-masing.

"Di KPK juga gitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini, ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik substansial maupun proseduralnya," kata dia.

Baca juga: KPK panggil bekas Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni kasus KTP-el

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020