• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah serahkan sementara layanan aduan IMEI kepada operator

Pemerintah serahkan sementara layanan aduan IMEI kepada operator

24 Juni 2020 15:41 WIB
Pemerintah serahkan sementara layanan aduan IMEI kepada operator
Tangkapan layar registrasi IMEI di aplikasi Bea Cukai RI (ANTARA/Bea Cukai Mobile)
Layanan konsumen untuk pengaduan masalah yang berkaitan dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk sementara ditangani oleh operator seluler sambil pemerintah menyiapkan pusat bantuan IMEI tersebut.

"Pengelolaan (layanan konsumen) masih ditangani asosiasi," kata pelaksana tugas Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Achmad Rodjih, dalam diskusi virtual "Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI", Rabu.

Layanan konsumen, atau yang dikenal juga dengan nama call center atau customer care, untuk sementara akan ditangani oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), yaitu operator seluler, selama sekitar dua tahun.

Selama layanan konsumen ditangani operator seluler, Kementerian Perindustrian menyiapkan sumber daya manusia maupun infrastruktur yang diperlukan untuk layanan konsumen.

Baca juga: Aturan IMEI berlaku, pengguna HKT akan terima notifikasi bertahap

Baca juga: Jika ada masalah IMEI, ke mana konsumen mengadu?


Setelah itu Kemenperin akan mengelola layanan konsumen untuk aduan IMEI.

Pemerintah beberapa waktu lalu menyatakan layanan konsumen IMEI akan dipegang oleh institusi yang mengelola mesin dan sistem Centralized Equipment IDentity Register (CEIR).

CEIR saat ini berada di Telkomsel selaku anggota ATSI dan akan diserahkan ke Kemenperin.

Regulasi mengenai validasi IMEI sudah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Perdagangan pada 2019 lalu, namun, aturan secara resmi baru berlaku pada 18 April 2020.

Selain itu, sejak aturan berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal atau yang tidak untuk dijual di Indonesia, tidak bisa tersambung ke layanan telekomunikasi di Indonesia.

"Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk untuk IMEI yang tidak teregistasi, tervalidasi," kata Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung.

Kementerian meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas IMEI ketika mereka membeli ponsel, baik membeli di toko dalam jaringan maupun langsung di gerai ponsel.

Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan ketika membeli ponsel.

1. Pastikan nomor IMEI yang tercantum pada kardus kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang bisa digunakan. 

2. Cek IMEI yang tertera di kardus kemasan ponsel ke website resmi Kementerian Perindustrian imei.kemenperin.go.id.

3. Minta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM dan perhatikan apakah ponsel dapat tersambung ke jaringan seluler.

4. Jika membeli secara online, pastikan penjual menjamin IMEI sudah tervalidasi dan terdaftar sehingga ponsel bisa digunakan.


Baca juga: Tips memastikan beli ponsel IMEI resmi

Baca juga: Beli ponsel luar negeri wajib daftar IMEI, begini caranya


Baca juga: Kominfo mulai kirim sms notifikasi ke Ponsel dengan IMEI terdaftar

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020