Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan pembangunan bendungan di wilayah Kecamatan Sepaku bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Anggaran pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi untuk memenuhi kebutuhan air bersih di ibu kota negara baru itu dari APBN mencapai sekitar Rp756 miliar," ungkapnya.
Anggaran tersebut terbagi untuk pembebasan lahan sekitar Rp80 miliar dan pembangunan fisik bendungan sekitar Rp676 miliar.
Baca juga: Bendungan Sepaku Penajam mulai dikerjakan 2020 persiapan ibu kota
Proses pembangunan Bendung Sepaku-Semoi, menurut Nicko Herlambang, memasuki tahapan pembebasan lahan. Dimulai dengan pendataan peta bidang sebelum dilakukan penilaian harga lahan warga yang akan dibebaskan.
Surat penetapan lokasi pembangunan bendungan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor pada 20 Desember 2019.
Sedikitnya sejumlah wilayah di Kecamatan Sepaku yakni Desa Sukomulyao, Argomulyo dan Tengin Baru, masuk dalam proyek pembangunan bendungan yang memiliki daya tampung 11,6 juta meter kubik dengan debit 2.400 liter per detik tersebut.
Baca juga: PUPR diharapkan tangani pembebasan lahan Bendungan Sepaku Penajam
Luasan pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi mencapai sekitar 378 hektare terdiri dari 36 hektare untuk tubuh bendungan dan luas genangan sekitar 342 hektare.
Pelaksanaan lelang fisik pembangunan bendungan di wilayah Kecamatan Sepaku tersebut, lanjut Nicko Herlambang, telah masuk tahapan penetapan pemenang, tinggal proses penandatanganan kontrak kerja.
"Penandatanganan kontrak kerja pembangunan fisik bendungan dengan pihak ketiga akan dilakukan setelah 640 bidang tanah lokasi pembangunan sudah dibebaskan," tambahnya.
Bendungan Sepaku-Semoi juga untuk pengendalian banjir serta dijadikan daerah pariwisata waduk dan konversi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tengin Baru.
Baca juga: Pemerintah pusat bangun bendungan di Sepaku Penajam
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020