Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menilai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 untuk untuk tingkat SMA dan SMK di daerah itu bermasalah karena dinas terkait tidak siap menghadapi risiko yang ada.jika tidak mendapatkan pelayanan yang baik, dapat melapor ke Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Senin mengatakan persoalan yang membuat kondisi gaduh pertama adalah persoalan kesiapan server saat penerimaan secara daring dan diterimanya Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi siswa yang akan mendaftar ke sekolah melalui sistem zonasi.
Menurut dia, secara aturan memang diperbolehkan bagi penduduk yang mendaftar sekolah melalui zonasi menggunakan SKD namun oleh beberapa pihak, ruang ini dimanfaatkan sebagai sarana memasukkan anaknya ke sekolah yang dulunya menjadi sekolah favorit.
Baca juga: Dinas Pendidikan Padang buka PPDB SMP Negeri Tahap Tiga luar jaringan
Baca juga: Legislator: Serahkan pengelolaan PPDB Sumbar kepada pihak ketiga
Ia mengungkap, banyak pihak mengurus hal itu dengan membujuk RT dan RW hingga ke Lurah dan Camat dan hasilnya surat tersebut diterbitkan oleh Camat, padahal Lurah dan Camat tentu tidak mengetahui secara persis perpindahan warga di daerah mereka dan bertumpu pada keterangan RT dan RW.
“Apalagi SKD ini tidak ada sosialisasi dan seharusnya ada pertanggungjawaban dari RT bahwa siswa tersebut memang berdomisili di sana dan bukan hasil manipulasi data. Misalnya anak tersebut tinggal di rumah pamannya yang ada di dekat sekolah lalu menjadikan paman sebagai wali muridnya, ini tentu tidak benar,” kata dia.
Hal ini menunjukkan bahwa PPDB Sumbar minim perencanaan yang komprehensif melihat faktor risiko terhadap penerimaan siswa yang mendaftar secara daring menggunakan jalur zonasi.
Ia mengatakan sejak awal Ombudsman sudah mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar terkait hal ini mulai dari server yang siap dan SKD yang datanya dapat dimanipulasi
“Hingga saat ini sudah ada 80 laporan yang masuk ke Ombudsman Sumbar terkait PPDB ini dan kami merekomendasikan jika ada tindak pidana dalam penerimaan ini tentu harus diproses pihak kepolisian. Apabila persoalan administrasi, laporan dapat ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan jika tidak mendapatkan pelayanan yang baik dapat melapor ke Ombudsman Sumbar,” kata dia.
Baca juga: Puluhan orang tua siswa mengadu ke Ombudsman Sumbar perihal PPDB
Baca juga: Ketika usia mengganjal putri Wawan bersekolah
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan persoalan sebenarnya adalah jumlah daya tampung sekolah yang ada tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat bersekolah.
Menurut dia, dulu seleksi untuk masuk sekolah melalui nilai dan masyarakat menerima hal itu dan menyadari jika nilai anak rendah mereka tidak dapat sekolah di negeri.
Saat ini malah mengacu kepada jarak dan ini menimbulkan permasalahan seperti munculnya surat domisili yang dimanipulasi dan lainnya.
“Ini yang harus kita dudukkan bersama dan sejauh mana kewenangan Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi data kependudukan. Menurut hemat saya jika sudah ditandatangani Lurah dan Camat maka data tersebut valid,” kata dia.
Baca juga: Komisi V DPRD rekomendasikan jadwal PPDB Sumbar ditambah dua hari
Baca juga: Pemprov Sumbar gandeng UNP untuk PPDB SMA 2020
Baca juga: Tidak ada lagi sekolah unggul di Sumbar karena sistem zonasi
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020