Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, kuasa hukum pemohon, Misbahuddin Gasma, mengajukan pengujian Pasal 34 ayat (2) UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi "Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat" dan Pasal 34 ayat (4) yang berbunyi "Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut oleh keputusan Komisi".
Akibat pasal-pasal itu, pemohon mendalilkan tidak mendapat jaminan dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai pegawai KPPU karena status kelembagaan KPPU belum terintegrasi dengan sistem kelembagaan dan kepegawaian nasional.
"Tidak satu pun dalam UU 5 Tahun 1999 yang secara eksplisit menjelaskan perihal pengangkatan pimpinan sekretariat dan status pegawai atau pegawai sekretariat maupun pegawai sekretariat jenderal," kata Misbahuddin.
Menurut dia, frasa "keputusan komisi" tidak dapat diimplementasikan karena tidak sesuai dengan ketentuan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi kesekretariatan lembaga negara termasuk pengaturan kepegawaian.
Tidak adanya pejabat pembina kepegawaian berdampak pegawai KPPU yang diangkat sejak berdirinya lembaga itu hingga saat ini tidak dapat diangkatme jadi aparatur sipil negara (ASN).
Untuk itu, para pemohon mengusulkan frasa "sekretariat" dalam pasal tersebut diganti "Sekretariat Jenderal" serta frasa "keputusan komisi" diganti "Peraturan Presiden".
Baca juga: Dinyatakan bersalah soal tarif, Garuda ikuti putusan KPPU
Baca juga: Dinyatakan bersalah oleh KPPU, Lion beberkan penghitungan tarif
Baca juga: Kuasa hukum Grab dan TPI berencana ajukan keberatan atas putusan KPPU
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020