Karena itu butuh terobosan dan inovasi agar target sejuta rumah dapat dicapai dengan mudah.
Pekerjaan yang memang sulit. Pada satu sisi harga rumah harus terjangkau bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Sedangkan di sisi lain harga rumah terus mengalami kenaikan sehingga sulit untuk terjangkau meski pemerintah telah menyediakan fasilitas subsidi baik uang muka maupun bunga KPR.
Pada 20 Mei 2020, pemerintah menggulirkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan (Tapera) sebagai upaya mewujudkan rumah layak huni yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Namun untuk mewujudkan kebijakan perumahan meskipun peraturan pemerintah sudah tersedia masih membutuhkan regulasi pendukung agar Tapera dapat berjalan mulai dari peraturan presiden, peraturan pemerintah, sampai peraturan Badan Pelaksana Tapera.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Heri Eko Purwanto mengatakan seraya menunggu terbitnya regulasi pendukung, Badan Pelaksana Tapera dapat memulai layanan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan dana Bapertarum-PNS.
Eko memperkirakan Badan Pengelola (BP) Tapera baru dapat beroperasi penuh pada tahun 2021 untuk memberikan pelayanan tidak saja kepada ASN tetapi juga karyawan Badan Usaha Milik Negara/Swasta (BUMN/BUMS). Bahkan BUM Desa serta masyarakat yang bekerja di sektor informal.
BP Tapera merupakan lembaga keuangan non bank yang didirikan untuk menyediakan dana murah jangka panjang bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Eko menjelaskan salah satu kesulitan dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat adalah pembiayaan menggunakan dana murah (terjangkau) serta berjangka panjang.
Baca juga: Pengembang nilai pasar hunian di Jakarta dan sekitar prospektif
Baca juga: BP Tapera proyeksikan himpun dana Rp60 triliun pada 2024
Taat
Kepala BP Tapera, Adi Setianto mengatakan sebagai lembaga keuangan yang ditugaskan pemerintah untuk menghimpun dana seluruh masyarakat Indonesia maka kredibilitas menjadi faktor utama dalam memberikan pelayanan setidaknya terdapat 12 asas yang harus ditaati dalam menjalankan kegiatannya.
Asas itu diantaranya berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola agar BP Tapera secara berkesinambungan mampu menyediakan dana murah berjangka panjang untuk kepemilikan rumah. Bahkan secara berkala dapat dilaksanakan audit eksternal dan internal.
Tidak hanya itu, Tapera dalam menjalankan kegiatannya juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan.
Untuk menjaga kredibilitas saat ini telah dirancang agar pengelolaan dana termasuk layanan kepada masyarakat menggunakan digital platform.
Kemudian untuk menjaga keberlangsungan dana murah jangka panjang terdapat tiga kegiatan yang akan dilaksanakan BP Tapera yakni pemupukan, dana kolektif dan pemanfaatan.
Terkait dengan pemupukan, Adi mengatakan selain memanfaatkan deposito, surat utang negara, bekerja sama dengan asosiasi akan menempatkan sebagian dana ke instrumen yang aman di manajer investasi. Kemudian dana juga dapat ditempatkan di perusahaan properti yang memiliki proyek yang jelas.
Sesuai penugasan BP Tapera bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya harus mendukung target pembangunan rumah sesuai RPJMN dan Renstra 2020-2024 sebanyak 5 juta unit rumah.
Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo berharap dapat bekerja sama degan BP Tapera dalam memberikan layanan perumahan kepada masyarakat terutama untuk pemupukan.
Ananta mengatakan SMF memiliki surat utang dengan peringkat AAA sesuai dengan persyaratan pemupukan BP Tapera, yakni aman namun tetap mendapatkan hasil (return) yang bagus.
Sedangkan Direktur Bank BTN Nixon Napitupulu mengatakan hadirnya BP Tapera merupakan angin segar bagi sektor perumahan mengingat dengan kondisi sekarang ini tidak bisa sepenuhnya mengandalkan dari anggaran subsidi pemerintah.
Terkait kerja sama, Nixon mengatakan BP Tapera dapat memanfaatkan surat utang (obligasi) dan deposito Bank BTN. Apalagi peraturan tentang pemupukan sudah ada aturan yang jelas, kerja sama juga bisa dilaksanakan melalui penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) mengingat BTN merupakan bank penyalur KPR subsidi terbesar.
Nixon mengatakan dengan digital platform sangat dimungkinkan transaksi untuk membeli rumah dapat dilaksanakan saat itu juga, meskipun untuk mengetahui kualitas dan lokasi rumah tetap harus kunjungan fisik dari calon pembeli.
Baca juga: Perumnas-KAI kerja sama bangun hunian di stasiun
Baca juga: Penarikan iuran Tapera bakal molor, aturan operasional belum rampung
Hati-hati
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestate Indonesia (REI) Totok Lusida meminta agar BP Tapera yang baru lahir ini agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana.
Salah satunya terkait regulasi yang memungkinkan dana masyarakat ditempatkan di perusahaan manajer investasi padahal kenyataannya sekarang ini banyak yang tidak untung.
Menurut Totok, dana di BP Tapera itu untuk jangka panjang sehingga untuk pemupukan sebaiknya di tempatkan pada investasi yang menguntungkan saja.
Totok juga mengingatkan agar dalam pelaksanaannya tidak tumpang tindih sebaiknya perusahaan yang selama ini menghimpun dana masyarakat untuk pembiayaan rumah disatukan saja seperti YKP, Taspen, Asabri dan sebagainya.
Sedangkan pengamat perumahan dari Housing Urban Development Institute, Muhamad Joni mengatakan pentingnya untuk dilakukan pengawasan terbuka oleh pemilik dana terhadap lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar.
Joni juga melihat masih terkotak-kotaknya pelayanan di BP Tapera yakni ASN dan non ASN bahkan terhadap pekerja informal. Sebaiknya semuanya disamakan saja terutama saat BP Tapera beroperasi 2020.
Joni juga menyoroti agar tolak ukur dana murah BP Tapera jangan melihat dari bunga KPR formal, tetapi harus lebih rendah dari bunga fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan sebesar lima persen.
Secara keseluruhan, hadirnya BP Tapera ini menurut Joni patut mendapat dukungan karena selain mengajarkan masyarakat untuk menyisihkan penghasilannya untuk memiliki rumah juga menciptakan iklim yang sehat di bidang perumahan.
Seperti diketahui tidak semua masyarakat memiliki penghasilan yang cukup untuk membeli rumah. BP Tapera diharapkan dapat memfasilitasi kesulitan ini dengan menyediakan dana murah berjangka panjang.
Memang hadirnya BP Tapera ini masih bayi atau belum genap satu bulan sehingga masih ada waktu untuk menyiapkan regulasi baik untuk pemupukan maupun pemanfaatan agar semua lapisan masyarakat merasakan hadirnya lembaga ini.
Baca juga: Pengembang soroti keikutsertaan manajemen investasi kelola Tapera
Baca juga: Pengembang perumahan nilai Tapera terlalu lama bisa jangkau MBR
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020