Sepeda juga wajib patuhi rambu lalu lintas

23 Juli 2020 17:07 WIB
Sepeda juga wajib patuhi rambu lalu lintas
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pesepeda itu juga harus patuh pada rambu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan pesepeda wajib mematuhi rambu lalu lintas (lalin) seperti pengguna jalan pada umumnya.

"Pesepeda itu juga harus patuh pada rambu, kalau TL-nya (traffic light) merah sepeda berhenti karena dia juga pengguna jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Ia menjelaskan ada dua jenis kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni kendaraan bermotor dan tidak bermotor.

Atas dasar regulasi tersebut maka pesepeda yang juga menjadi pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas.

Baca juga: TNI palsu terjaring Operasi Patuh Jaya di Jakarta

Sambodo mengatakan penertiban sepeda dilaksanakan demi menghindari kecelakaan lalu lintas. Petugas lapangan akan memberikan teguran kepada pesepeda yang tidak tertib berlalu lintas.

"Kendaraan harus mematuhi peraturan lalu lintas. Tentu bagian dari Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," kata Sambodo.

Dia mengatakan saat ini Polda Metro Jaya juga masih menunggu regulasi mengenai pesepeda yang akan diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kita menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," ujar Sambodo.

Baca juga: Polisi menindak pengguna rotator dan sirine karena keluhan masyarakat

Operasi Patuh Jaya 2020 akan digelar selama 14 hari, mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Pada Operasi Patuh Jaya 2020 ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama pada operasi ini.

Pertama, pelanggaran melawan arus, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melintas di bahu jalan tol dan penggunaan rotator yang tidak untuk peruntukannya.

Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan oleh pengguna jalan dalam rangka untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2020 menyasar pelanggar protokol kesehatan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020