• Beranda
  • Berita
  • Puan: Kantor pemerintah beri contoh terapkan disiplin prokes COVID-19

Puan: Kantor pemerintah beri contoh terapkan disiplin prokes COVID-19

17 September 2020 13:29 WIB
Puan: Kantor pemerintah beri contoh terapkan disiplin prokes COVID-19
Ketua DPR Puan Maharani. (ANTARA/ Abdu Faisal)

Tingginya kasus COVID-19 klaster perkantoran ini sangat memprihatinkan. Kantor-kantor pemerintahan harus memberi contoh disiplin mematuhi protokol kesehatan

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kantor-kantor pemerintahan memberi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan COVID-19 secara ketat terhadap semua pegawainya.

"Tingginya kasus COVID-19 klaster perkantoran ini sangat memprihatinkan. Kantor-kantor pemerintahan harus memberi contoh disiplin mematuhi protokol kesehatan," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Puan terkait laporan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 tentang sumber penularan COVID-19 adalah tempat kerja atau klaster perkantoran.

Selain itu, merujuk pada data Pemprov DKI Jakarta mengenai klaster perkantoran COVID-19 yang ditampilkan Kamis (17/9), jumlah kasus COVID-19 tertinggi terjadi di Kementerian Kesehatan (139 kasus), Kementerian Perhubungan (90 kasus), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jakarta (73 kasus), dan Kementerian Keuangan (42 kasus).

Karena itu Puan meminta seluruh kementerian/lembaga di pusat maupun daerah untuk mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing kantor.

Dia juga meminta kementerian/lembaga juga harus memastikan seluruh kebijakan yang diambil berbasis pada perlindungan seluruh pegawai.

Baca juga: Puan pastikan DPR tetap bekerja dengan penyesuaian protokol kesehatan

Baca juga: Ketua DPR: Perketat protokol kesehatan di Pilkada cegah COVID-19


"Jangan sampai kantor-kantor pemerintahan menjadi contoh buruk penerapan protokol kesehatan, mengingat berdasarkan data Pemprov DKI, kasus COVID-19 telah menyebar ke 30 kantor kementerian dan badan yang berada di Jakarta," ujarnya.

Puan mencontohkan kebijakan yang diterapkan di DPR saat ini yaitu dibatasi-nya peserta rapat hanya 20 persen yang hadir secara fisik, yang terdiri dari ketua atau unsur pimpinan komisi/badan dan perwakilan masing-masing fraksi, dan anggota lainnya dapat mengikuti rapat secara virtual demi mencegah penularan COVID-19.

Selain itu menurut dia, DPR juga menerapkan pemeriksaan suhu tubuh dan jaga jarak di ruang rapat juga diterapkan, dan jalannya rapat dapat diakses media massa dan masyarakat melalui siaran langsung di laman resmi DPR RI.

"Kami tetap produktif dan disiplin dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19," tutur-nya.

Puan juga mendorong seluruh kementerian/lembaga segera mengambil kebijakan strategis yang dapat melindungi seluruh pegawai dengan meningkatkan upaya preventif dan kuratif untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19 yang berasal dari area perkantoran.

Dia juga meminta Pemerintah memperketat protokol kesehatan di area perkantoran, terutama di instansi pemerintah sekaligus mengadakan tes COVID-19 secara berkala selama masa pandemik untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di area perkantoran.

Puan mengimbau masyarakat khususnya pegawai kantor, agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, di lingkungan kantor maupun area publik serta menjadikan lonjakan kasus harian sebagai pengingat bahwa COVID-19 bisa menular ke siapa saja.

Baca juga: Puan: Pusat-daerah sinergi jalankan kebijakan tangani COVID-19

Baca juga: DPR keluarkan surat edaran pembatasan kehadiran fisik saat rapat

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020