• Beranda
  • Berita
  • KPU Mamuju ingatkan massa kandidat tidak arak-arakan

KPU Mamuju ingatkan massa kandidat tidak arak-arakan

19 September 2020 20:14 WIB
KPU Mamuju ingatkan massa kandidat tidak arak-arakan
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. ANTARA/HO
KPUD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengingatkan massa kandidat tidak melakukan arak arakan pada tahapan penetapan dan pencabutan nomor urut pasangan calon Pilkada Mamuju 2020.

"Kami harap kepada massa calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Mamuju, tidak melakukan arak arakan pada tahapan penetapan dan pencabutan nomor urut pasangan calon Pilkada Mamuju 2020 ke Kantor KPU Mamuju," kata anggota KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur, di Mamuju, Kamis.

Baca juga: Anggota KPU RI positif COVID-19 bertambah

Baca juga: Ketua Komite I DPD RI kembali tolak pelaksanaan Pilkada 2020


Ia mengatakan, KPUD Kabupaten Mamuju bakal melaksanakan tahapan penetapan dan pencabutan nomor urut pasangan calon Pilkada Mamuju 2020 pada 23 dan 24 September 2020.

Oleh karena itu bakal pasangan calon diingatkan untuk tidak lagi mengerahkan massa seperti pada saat pendaftaran calon. "Hal ini kami minta dan tegaskan untuk menjamin penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19," katanya.

Baca juga: Doni ingatkan risiko pilkada jika tak patuhi protokol kesehatan

Baca juga: Perludem: Presiden perlu segera terbitkan Perppu tunda Pilkada


Banyak pihak mengkhawatirkan Pilkada 2020 bisa menjadi pusat-pusat penyebaran baru virus Corona jika aturan protokol kesehatan tidak ditegakkan secara sangat ketat. 

Ia menyampaikan pada jadwal penetapan dan pencabutan nomor urut yang laksanakan pada 23 dan 24 september 2020 protokol kesehatan juga akan jauh diperketat dan tidak akan dibiarkan terjadi pengerahan massa.

Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman positif COVID-19

Baca juga: MPR: Pertimbangkan tunda Pilkada jika kasus COVID-19 terus meningkat


Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi sudah sangat jelas tentang aturan dalam hal protokol kesehatan dengan membatasi jumlah massa, yakni maksimal 50 orang dalam setiap kegiatan tahapan, masing-masing orang menjaga jarak, dan memakai masker secara benar.

"Sesuai dengan PKPU, tiap tahapan itu maksimal melibatkan 50, dan yang terpenting itu adalah kandidat dapat hadir beserta ketua dan sekretaris partai pengusung dan pendukung," katanya.

Baca juga: Satgas COVID-19 tegaskan larangan kampanye Pilkada dengan kerumunan

Baca juga: Komisi II tunggu Perppu Penundaan Pilkada disampaikan resmi ke DPR


"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI, agar tegas untuk menindak jika ada yang mencoba mengarahkan massa dan kami harap dibubarkan, jika terjadi," katanya.

Baca juga: LBH desak penundaan Pilkada di tengah peningkatan kasus COVID-19

Baca juga: Mardani: DPR mendesak pemerintah segera kirim Perppu penundaan Pilkada

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020