Pemprov DKI Jakarta akan mengerahkan sejumlah aparat keamanan dari unsur TNI dan Polri untuk menjaga ketat fasilitas yang disediakan pemerintah untuk mengisolasi pasien COVID-19 termasuk hotel.Warga enggak boleh keluar masuk karena hotel ini jadi tempat isolasi tanpa gejala sehingga perlu dijaga
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan ketika fasilitas itu diisi pasien COVID-19 maka lokasi di sekitarnya mesti disterilkan, masyarakat tidak bisa sembarangan mengakses kawasan ini, dan pasien yang dikarantina juga tidak boleh sembarangan berkeliaran karena berpotensi menularkan wabah kepada orang lain.
"TNI-Polri bantu pengawasan di sekitar hotel memastikan bahwa terkendali, warga enggak boleh keluar masuk karena hotel ini jadi tempat isolasi tanpa gejala sehingga perlu dijaga," kata Widyastuti dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Persentase kasus positif COVID-19 Jakarta kembali ke angka 11 persen
Adapun lokasi isolasi yang disediakan saat ini adalah Tower 4 dan 5 di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Graha Wisata Ragunan, dan gedung Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre).
Tak hanya itu, pemerintah saat ini juga sedang menyediakan 18 hotel buat isolasi. Tiga di antaranya kini sudah dibuka yakni Hotel Ibis Style Mangga Dua, Jakarta Utara, dan Hotel U Stay Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Dan, satu lagi di Ibis Senen Jakarta Pusat," ucapnya.
Khusus untuk pasien yang diisolasi di hotel, Widyastuti mengatakan semua tenaga kesehatan yang melakukan perawatan kepada para pasien itu didatangkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedangkan tenaga kesehatan dari Dinkes DKI melakukan pelacakan terhadap warga yang berpotensi tertular karena kontak erat dengan pasien yang dikarantina itu.
"Tim Kemenkes membantu menyiapkan SDM yang akan jadi klinik di hotel itu, kemudian Dinkes sebagai tim surveilance tracing terhadap kasus yang dirawat di hotel," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Krisnadi menjelaskan setiap hotel yang menampung pasien penyakit menular ini wajib mengosongkan sembilan kamar.
Kamar itu untuk tenaga kesehatan dan pihak keamanan dari unsur TNI-Polri yang ditugaskan di hotel tersebut.
"Pengelola menyiagakan dokter atau nakes di dalam hotel, ada sembilan kamar (yang dipakai)," katanya saat dikonfirmasi.
Krisnadi melanjutkan dari sembilan kamar yang disediakan, empat di antaranya untuk tempat menginap para tenaga medis, sementara lima kamar sisanya buat petugas keamanan.
"Empat kamar buat nakes, lima kamar buat pengamanan yaitu TNI-Polri," katanya.
Baca juga: PHRI: 3.700 kamar di 27 hotel disiapkan untuk pasien COVID-19 DKI
Baca juga: Pemkot Jakut siapkan tujuh hotel sebagai tempat isolasi mandiri
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020