Pemerintah Kota Jakarta Barat membentuk satuan tugas, yang secara khusus akan menindak pengusaha tidak tertib protokol kesehatan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Satgas mulai bergerak pada Senin (5/10/2020) untuk menyidak lokasi-lokasi yang dianggap riskan melanggar PSBB
Satuan tugas tersebut terdiri atas lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Kelima SKPD itu tinggal melaporkan ke Satpol PP jika mau menindak pelanggar PSBB," ujar Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto dalam rapat evaluasi PSBB dan protokol kesehatan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis.
Baca juga: Persentase kasus positif COVID-19 Jakarta kembali ke angka 11 persen
Rencananya, satgas mulai bergerak pada Senin (5/10/2020) untuk menyidak lokasi-lokasi yang dianggap riskan melanggar PSBB.
Surat Keputusan mengenai satgas khusus tersebut akan diteken pada Jumat (2/10/2020).
SKPD yang bertugas nantinya bergerak bersama Satuan Polisi Pamong Praja, dikawal polisi dan TNI untuk lokasi yang telah ditentukan.
Pembentukan satgas tersebut diharapkan bisa meminimalisasi ketimpangan dalam penindakan protokol kesehatan, yang saat ini banyak menyasar warga tak menggunakan masker di jalanan.
"Dengan sinergi ini harapannya penindakan PSBB bisa jauh lebih tepat sasaran lagi bukan hanya ke warga tapi juga ke pelaku usaha dan perkantoran," kata Uus.
Baca juga: Hotel isolasi pasien COVID-19 akan dijaga ketat aparat
Baca juga: Ini syarat warga Jakarta boleh isolasi mandiri
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020