"Dari 51 lagi nelayan Aceh yang masih di luar negeri itu yakni 50 orang di India dan satu orang lagi di Myanmar," Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Miftach di sela-sela penyambutan kedatangan 51 nelayan Aceh dari Thailand di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh.
Baca juga: 51 nelayan Aceh dari Thailand tiba di Tanah Rencong
Dia menjelaskan, diantara 51 nelayan Aceh yang masih berada di luar negeri tersebut, ada beberapa orang yang sedang menjalani masa hukuman, serta ada juga yang sedang menunggu keputusan sidang.
Lanjut Miftach, dari 51 orang tersebut hanya satu nelayan Aceh yang berada di Myanmar yang ditangkap pada 2018 lalu, selanjutnya dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Semua mereka berasal dari daerah yang berbeda di Aceh, ada warga asal Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), katanya lagi.
Baca juga: Negatif COVID-19, Sebanyak 51 nelayan Aceh segera dipulangkan
Sedangkan 50 nelayan lainnya yang berada di India usai penangkapan pada 2019 lalu. Kata dia, tiga orang diantaranya sedang menjalani hukuman dua tahun penjara, sementara 47 nelayan lainnya masih dalam proses persidangan.
"Sebanyak 47 nelayan sedang menunggu keputusan hukum, semua mereka ditangkap dengan kasus yang sama, yaitu melanggar batas teritorial laut negara tetangga," ujarnya.
Seperti diketahui, 51 nelayan Aceh yang tiba dari Thailand di Tanah Rencong itu ditahan karena melewati tapal batas laut. Setelah berapa bulan dipenjara, mereka mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand Rama X di hari ulang tahunnya, sehingga dipulangkan ke Aceh.
Baca juga: ICSF apresiasi cara Kemenlu bebaskan 51 nelayan Aceh
Baca juga: PSDKP: Enam nelayan Myanmar masih ditahan di Aceh
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020