Kejaksaan Agung menyatakan hasil sitaan aset para terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp18,4 triliun akan dikembalikan kepada negara dalam bentuk penerimaan bukan pajak (PNBP).Itu semua sudah disita dan ada di pengadilan (menjadi barang bukti). Itu akan dirampas untuk dikembalikan kepada negara
"Itu semua sudah disita dan ada di pengadilan (menjadi barang bukti). Itu akan dirampas untuk dikembalikan kepada negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Sebelum dikembalikan kepada negara, tutur Hari Setiyono, barang sitaan tersebut masih harus ditentukan nasibnya dalam proses pengadilan.
Baca juga: Kejagung periksa 9 lagi saksi kasus korupsi Jiwasraya
Baca juga: Kejagung periksa 19 saksi dan satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya
Kini Kejagung dikatakannya menghentikan penyitaan aset karena barang yang disita telah melebihi catatan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) senilai Rp16,8 triliun.
Namun, apabila terdapat penambahan kerugian negara dalam kasus tersebut, Kejagung akan melakukan penyitaan aset kembali.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi asuransi BUMN itu sebesar Rp16,8 triliun, setelah diminta penegak hukum dan terkumpulnya konstruksi hukum serta adanya tersangka yang diduga terlibat.
BPK pun mempertimbangkan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dari kasus korupsi yang dinilai masif itu apabila penegak hukum mendapatkan bukti lebih.
Selain itu, BPK tengah melakukan audit investigasi kepada Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas bursa, Kementerian BUMN dan BUMN yang terkait dengan kasus itu untuk melindungi nasabah dari risiko kecurangan dan perbaikan sistemik.
Baca juga: BPK pertimbangkan hitung kerugian ekonomi negara dari kasus Jiwasraya
Baca juga: BPK perluas audit investigasi kasus Jiwasraya
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020