• Beranda
  • Berita
  • KASN catat 694 ASN langgar netralitas hingga September

KASN catat 694 ASN langgar netralitas hingga September

7 Oktober 2020 15:23 WIB
KASN catat 694 ASN langgar netralitas hingga September
Tangkapan layar saat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto menjadi pembicara dalam dalam kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” yang berlangsung secara virtual, Selasa (30/6/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat hingga September 2020 sebanyak 694 aparatur sipil negara dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas terkait dengan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Berdasarkan data per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu.

Pelanggaran netralitas oleh para ASN tersebut ialah kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, melakukan pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah, menyelenggarakan kegiatan yang berpihak pada salah satu bakal calon, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.

Berdasarkan instansi, pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan di Kabupaten Purbalingga sebanyak 56 orang; kemudian Kabupaten Wakatobi (34 orang), Kabupaten Kediri (21 orang), Kabupaten Musi Rawas Utara (19 orang) dan Kabupaten Sumbawa (18 orang).

Sementara berdasarkan wilayah, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN di Sulawesi Tenggara sebanyak 90 orang, lalu Nusa Tenggara Barat (83 orang), Jawa Tengah (74 orang), Sulawesi Selatan (49 orang) dan Jawa Timur (42 orang).

Baca juga: Wapres: Netralitas ASN jadi penentu kualitas demokrasi pilkada

Para pelanggar ASN tersebut umumnya memiliki jabatan pimpinan tinggi, fungsional, pelaksana, administrator, serta kepala wilayah seperti camat dan lurah.

Agus mengatakan asas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran netralitas tersebut menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik korupsi di kalangan ASN.

"Pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR: KemenPAN-RB bentuk "task force" tegakkan netralitas ASN

Baca juga: KPK dan KASN siap awasi ASN tak netral dalam Pilkada 2020

Baca juga: KASN: Birokrasi berpolitik menjadi alarm Pilkada 2020

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020