Presiden Joko Widodo membantah jika ada penghapusan terkait Upah Minimum Regional (UMR) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun sektoral provinsi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimuh Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimuh Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.
Baca juga: Presiden: Unjuk rasa menolak UU Ciptaker karena disinformasi-hoaks
Baca juga: Presiden: PP dan Perpres atas UU Ciptaker diselesaikan 3 bulan
Bahkan kata Presiden, ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam yang juga disebutnya tidak benar.
Kepala Negara menegaskan bahwa tidak ada perubahan dengan sistem yang ada sekarang.
“Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Presiden.
Presiden Jokowi melihat reaksi keras hingga unjuk rasa penolakan UU Ciptaker yang terjadi pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoaks di media sosial.
Padahal, ia menegaskan, Indonesia membutuhkan UU Ciptaker setidaknya untuk tiga alasan yang mendesak.
Pertama untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, kedua memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM, dan ketiga
mendukung pemberantasan korupsi karena UU itu menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan.
Baca juga: Presiden: UU Cipta Kerja hanya atur pendidikan formal di KEK
Baca juga: Presiden tegaskan UU Cipta Kerja tidak resentralisasikan kewenangan
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020