Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Nur Effendi menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat menjawab urgensi peluang dan lapangan kerja di Indonesia, terutama untuk angkatan kerja baru atau kalangan pemuda.Jadi yang demo itu keliru, yang demo kebanyakan milenial, itu sesungguhnya untuk mereka
"Namanya Cipta Kerja, menciptakan peluang kerja untuk para pemuda milenial yang selama ini mungkin belum bekerja atau masih mencari kerja. Untuk menciptakan itu tidak bisa hanya begitu saja, tentunya harus kebijakan, salah satunya adalah investasi," kata dia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta pada Senin.
Keberadaan investasi tidak bisa berdiri sendiri tapi butuh dukungan seperti inisiatif untuk mempermudah proses penanaman modal di Indonesia, terutama perusahaan yang berasal dari luar Indonesia.
Menurut Tadjuddin, Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah salah satu usaha pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menarik pemodal masuk Indonesia yang pada akhirnya bisa menciptakan peluang kerja.
Ia mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan lalu itu merupakan payung hukum yang impelementasinya akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP), setelah Presiden menandatanganinya sah menjadi UU.
Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja untuk sediakan lapangan kerja sebanyak mungkin
Menurutnya, masih terlalu dini berasumsi tentang UU itu mengingat dokumen final masih belum dikeluarkan dan disahkan Presiden.
"Jadi yang demo itu keliru, yang demo kebanyakan milenial, itu sesungguhnya untuk mereka," kata akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM itu.
Sebelumnya, urgensi UU Cipta Kerja juga ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menjawab tantangan terbesar yaitu menyediakan lapangan pekerjaan mengingat setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja masuk pasar kerja.
Dalam sosialisasi dengan Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia, Menaker Ida juga mengharapkan UU itu dapat mendorong produktivitas pekerja Indonesia yang masih didominasi pekerja dengan tingkat pendidikan SMA ke bawah.
"RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur," tegas Menaker Ida.
Baca juga: Menaker-Forum Rektor Indonesia bahas UU Cipta Kerja
Baca juga: Temui Ketua Umum PBNU, Menaker jelaskan soal UU Cipta Kerja
Baca juga: Menaker sebut UU Cipta Kerja beri perlindungan tambahan bagi pekerja
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020