Kita akan buktikan di 2045, mana yang tangguh dari semua itu
Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang pada Senin (5/10) disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI memang disebutkan pemerintah dan dewan untuk memberikan kemudahan investasi demi membuka lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia. Sektor kehutanan juga termasuk di dalamnya.
Pada Paragraf 4 Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang membahas persoalan Kehutanan, Pasal 35 menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang disatukan dalam Pasal 36 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang disatukan di Pasal 37.
Setidaknya terdapat 20 pasal dalam UU Kehutanan yang diubah, sedangkan untuk UU P3H terdapat 18 pasal yang diubah dan empat dihapus dalam UUCK. Namun, dalam Pasal 36 UUCK disisipkan dua pasal di antara Pasal 29 dan Pasal 30, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B.
Pasal-pasal tersebut kemudian menjadi payung hukum untuk Perhutanan Sosial yang selama ini diwadahi dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.83/MENLHK/SET.JEN/KUM.1/10/2016.
Pasal 29A ayat (1) berbunyi,"Pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dapat dilakukan kegiatan Perhutanan Sosial". Sedangkan dalam ayat (2) berbunyi,"Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada (a) perseorangan, (b) kelompok tani hutan, dan (c) koperasi".
Sementara itu, Pasal 29B berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah".
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono, yang juga ditunjuk mewakili pemerintah dalam panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mengatakan dalam kaitannya dengan Perhutanan Sosial, saat mengajukan draft undang-undang itu Kementeriannya memang berharap omnibus law dapat menciptakan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Cita-cita itu, menurut dia, sebenarnya sudah ada sejak awal saat UU Kehutanan dibuat, bahkan sejak UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan ada, bagaimana keadilan didorong masuk dalam sebuah undang-undang yang nyata. Pengajuan sebuah pasal yang jelas dan tegas untuk memasukkan Perhutanan Sosial itu dalam batang tubuh sudah melalui diskusi yang dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Baca juga: Para petani belajar perhutanan sosial via daring saat pandemi
Baca juga: KLHK berikan pelatihan pendampingan perhutanan sosial
Akses legal masyarakat
Dalam UU Kehutanan, hak rakyat disebutkan dalam Pasal 27 dan Pasal 29, bahwa masyarakat seharusnya diberikan akses legal dalam memanfaatkan hutan lindung dan hutan produksi. Namun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan sebagai turunan UU Kehutanan, pasal-pasal yang ada lebih banyak mengatur atau menguatkan izin-izin usaha seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), IUPHHK-Hutan Alam, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, dan izin-izin lainnya.
Perhutanan Sosial yang sejak 2014 menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo, menurut Bambang, dikuatkan oleh pemerintah namun hanya sebatas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja.
"Dalam kegiatan Perhutanan Sosial yang sudah jalan, Alhamdulillah Panja DPR dengan usulan pemerintah yang mengedepankan masyarakat harus bisa memperoleh akses legal, khususnya yang kita kenal sebagai Izin Perhutanan Sosial, kita sepakat memasukkan itu ke Pasal 29A dan 29B. Ini pasal sisipan," ujar dia.
Menurut Bambang, KLHK juga meminta agar Perhutanan Sosial yang sudah berjalan selama ini, yang sudah berbasis tapak dan perizinannya langsung diberikan oleh Menteri LHK menjadi kekhususan.
Prosedur lebih lanjut nantinya akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah, namun yang jelas dengan adanya pasal yang menyebutkan Perhutanan Sosial dalam UUCK akan menjadi kepastian hukum, kepastian kawasan, kepastian kerja atau usaha oleh masyarakat yang ada dalam dan sekitar kawasan hutan.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Prof San Afri Awang mengatakan dengan masuknya Perhutanan Sosial dalam dua pasal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dan hadirnya negara di tengah masyarakat untuk menjamin kepastian hukum. PP Nomor 6 Tahun 2007 juga tidak bicara Perhutanan Sosial secara spesifik tetapi pemberdayaan masyarakat.
Sebelumnya ada kekhawatiran alokasi 12,7 juta hektare (ha) untuk Perhutanan Sosial dalam kebijakan pemerintah saat ini tidak memiliki payung hukum politik dalam undang-undang. Sehingga bisa saja dengan bergantinya menteri maka program pemerintah tersebut berganti, jadi tidak berkelanjutan.
"Jadi Pasal 29A dan Pasal 29B memayungi program Perhutanan Sosial pemerintah dengan '5 jarinya'," ujar San Afri.
Ia menyarankan agar Perhutanan Sosial dibuatkan PP tersendiri, tidak digabungkan dengan lainnya mengingat banyak yang harus diatur di dalamnya, terlebih peraturan tersebut baru sehingga jika digabungkan dengan lainnya ada substansi yang hilang.
"Tidak perlu tergesa-gesa menyelesaikan PP tersebut, pemerintah harus memanggil semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan Perhutanan Sosial untuk ikut berembug," ujarnya.
"Sehingga kalau bicara Indonesia Emas 2045, sesuai cita-cita Undang-Undang Cipta Kerja, maka kita bisa bandingkan bagaimana kiprah model forest management yang dipegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan swasta dengan pengelolaan hutan yang dikelola masyarakat. Kita akan buktikan di 2045, mana yang tangguh dari semua itu. Mana yang mempertahankan ekologi dari semua itu," ujar San Afri.
Baca juga: Baru 80 ribu ha, capaian target perhutanan sosial Riau masih rendah
Pendampingan dan penguatan
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan merupakan kaum tradisi yang menjadikan agama dan hutan satu kesatuan, menganggap hutan sebagai “ibu” dan “ayah” mereka. Hutan bagi mereka merupakan kekuatan spiritual.
Mereka, kata Dedi, memiliki hidup nyaman dengan standar sendiri, mengambil seperlunya dari hutan untuk kehidupannya, namun secara spiritual sejahtera. Bisa saja penghasilannya mereka kurang dari Rp400 ribu sebulan tetapi kebutuhan mereka terpenuhi dengan adanya hutan.
“Jadi saya ini selalu mengukur manusia itu tidak berdasarkan pendapatan nominal setiap bulan. Kenapa? Karena statistik justru mencengangkan, yang penghasilannya di atas Rp50 juta-Rp100 juta per bulan merasa kurang terus, sehingga merambah mengambil hak orang lain, hak koperasi, perorangan, kelompok adat, karena ukurannya materi sehingga tidak ada kepuasan," ujar dia.
Bisa jadi mereka yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan memang secara administrasi tidak mempunyai selembar surat pun yang menunjukkan azas domisili, yang menunjukkan mereka pewaris utama dari seluruh areal hutan itu, dan hanya memilikinya secara spiritual yang karena secara genetika dan komunal tumbuh turun temurun di wilayah itu, kata Dedi.
Mereka sering kali terkendala memperoleh pengakuan secara administratif karena tidak memahami mekanismenya, namun mereka selalu taat azas, patuh, menjaga hutan karena memang itu tempat "ibadah" sekaligus tempat hidup mereka.
Karenanya, menurut Dedi, hal yang perlu dilakukan pemerintah yang saat ini mempunyai otoritas penuh dalam melakukan pengelolaan sumber daya kehutanan meletakkan hutan bukan hanya dalam kerangka sumber ekonomi publik tetapi juga sebagai sumber spiritual publik.
Intervensi KLHK, menurut Dedi, juga diperlukan untuk membatu menata perkampungan hingga sistem pengelolaan sampah di desa-desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, termasuk membantu mereka untuk kembali ke alam tradisinya. Kementerian juga dapat bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengarahkan anak-anak belajar dengan kurikulum dengan dasar pengelolaan kehutanan.
Pasal 29A ayat (2) yang memberikan akses perizinan Perhutanan Sosial bagi perorangan tidak pelak memunculkan kekhawatiran. Yang harus dipahami "elitisasi" pengambilan keputusan kadang tidak hanya terjadi di pusat tapi sampai juga di desa pinggiran hutan.
Lahirnya elite masyarakat di sana yang kemudian menggunakan berbagai kelembagaan sehingga memungkinkan untuk negosiasi dengan pihak lain dan "memberikan" perizinan yang mereka miliki, hingga pada akhirnya yang terpuaskan hanya beberapa kelompok saja, haruslah menjadi perhatian pemerintah.
Dedi mengatakan khawatir ada yang tidak paham dengan kultur masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan tadi sehingga salah dalam mengelola Perhutanan Sosial.
Pemerintah mengalokasikan 12,7 juta ha kawasan hutan untuk program Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK). Dengan adanya UU Cipta Kerja tentu otoritas penuh ada di eksekutif, sehingga pengelolaan hutan akan mengarah ke kelestarian atau sebaliknya eksploitasi semua kuncinya ada di pemerintah.
Baca juga: KLHK: UU Ciptaker tingkatkan pengelolaan perhutanan sosial
Baca juga: Reformasi agraria dan perhutanan sosial solusi kikis konflik kehutanan
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020