"Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada UMK karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini sebagai salah satu bentuknya," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan sinergi BPJPH dan LPPOM MUI itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati.
Baca juga: BPJPH: Auditor halal dibekali materi syariah
Baca juga: BPJPH tampik "self declare" produk halal dilakukan serampangan
Menurut Wamenag, UMK merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UMK di Indonesia mencapai jutaan dengan 98 persennya adalah unit usaha di Indonesia. UMK juga berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Zainut mengatakan program fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK sangat strategis. Sebab, sebagai penopang ekonomi nasional sejak 1998, UMK sangat terdampak pandemi COVID-19.
"Sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku UMK, Kemenag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan memiliki sertifikat halal diharapkan membantu pelaku UMK beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi," katanya.
Setifikat halal, kata Wamen, akan meningkatkan nilai tambah produk halal UMK. Hal itu penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri pelaku UMK dan mendorong mereka untuk memperluas akses pasar produk halalnya.
Baca juga: BPJPH : Setiap produk yang masuk dan beredar wajib bersertifikat halal
Baca juga: Menag: Usaha kecil gratis sertifikasi halal
"Saya berharap fasilitasi sertifikasi halal ini dapat memberikan kontribusi positif guna terciptanya kolaborasi untuk penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemenuhan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha, utamanya UMK," katanya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020