Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenakan sanksi terhadap oknum Guru SMAN 58 yang intoleran.mengharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak
"Nanti kita minta Dinas Pendidikan untuk mengatur sanksi bagi yang bersangkutan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Baca juga: PDIP DKI dorong hukuman guru intoleran di SMAN 58 sesuai UU ASN
Pasalnya, kata politikus Gerindra tersebut, tindakan intoleran ini merupakan sebuah kesalahan, namun sejauh ini dirinya belum mengetahui ada sanksi yang mengatur hal tersebut.
"Namun memang nanti mungkin ada sanksi dalam bentuk lain," katanya.
Lebih lanjut, Riza menyampaikan tindakan oknum guru bernama Tini Suharyati (56) dalam percakapan pada grup whatsapp terkait pemilihan ketua OSIS yang berbau intoleran itu, merupakan sebuah kesalahan apalagi yang melakukannya adalah guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
Baca juga: Disdik DKI beri keringanan terhadap Aditya tak ikut PJJ enam bulan
"Memang salah, tidak boleh seorang pendidik apalagi guru mengatur atau intervensi soal pilihan OSIS namun demikian yang kami syukuri, yang bersangkutan sudah menyadari bahwa itu suatu perbuatan yang salah, dan sudah minta maaf," ucap dia.
"Kemudian, karena ini wilayah pendidikan, kita harapkan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tuturnya.
Riza menyampaikan selain mengharapkan Dinas Pendidikan DKI bisa menyelesaikan hal tersebut dengan baik, dia juga mengharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Baca juga: Anies tak komentari soal RPP untuk cegah pelajar ikut demonstrasi
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi siapapun tidak masuk pada wilayah agama pada hal-hal ini," katanya.
Sebelumnya, Percakapan seseorang bernama Tini Suharyati (56) dalam grup WhatsApp ‘Rohis 58’ mendadak viral di media sosial. Pasalnya percakapan berbau rasis itu diduga dilakukan oleh seorang guru.
Tini yang diduga merupakan guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti ini meminta agar anggota grup ‘Rohis 58’ tidak memilih calon Ketua Osis yang beragama non muslim.
"Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita," tulis Tini.
"Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3, Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3, Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya," ucap Tini dalam grup tersebut.
Baca juga: Pemberian tugas sekolah bisa kurangi jumlah pelajar ikut demonstrasi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto membenarkan hal tersebut dan yang bersangkutan juga telah diperiksa.
"Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga itu," kata Gunas, Senin (26/10).
Belakangan, guru TS tersebut mengaku sudah menyesal dan sudah diminta membuat permintaan maaf lewat video yang disebar ke lingkungan sekolah dan juga diminta membuat permintaan maaf yang ditandatangani di atas materai.
Meski TS sudah meminta maaf dan tindakannya yang membuat pernyataan rasis sudah diproses Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, kasus ini masih berlanjut karena pihak sekolah akan memanggil siswa yang menyebarkan percakapan rasis itu.
Pihak sekolah mengatakan pemanggilan ini tidak bertujuan memberikan hukuman pada siswa penyebar foto itu. Namun hanya ingin memberikan pendidikan soal penggunaan media sosial yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun pemanggilan siswa itu harus ditunda sementara waktu. Sebab saat ini sekolah masih belum dibuka dan siswa belajar secara daring.
Kepala Sekolah SMAN 58 Dwi Arsono menjelaskan, awalnya TS hanya berniat menyampaikan pernyataan bernada rasis itu kepada 44 siswa SMAN 58 yang tergabung dalam ekstrakulikuler Rohis lewat pesan singkat di WhatsApp. Namun salah seorang siswa memberitahukannya kepada pelajar lain.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020