• Beranda
  • Berita
  • TACB : Pemasangan APK MA-Mujiaman di cagar budaya Surabaya tanpa izin

TACB : Pemasangan APK MA-Mujiaman di cagar budaya Surabaya tanpa izin

11 November 2020 09:34 WIB
TACB : Pemasangan APK MA-Mujiaman di cagar budaya Surabaya tanpa izin
Salah satu alat peraga kampanye (APK) milik pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (MA) dan Mujiaman terpasang di salah satu bangunan cagar budaya di pusat Kota Surabaya. (FOTO ANTARA/HO-Media Center Eri-Armuji)
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menyebut pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (MA) dan Mujiaman di salah satu bangunan cagar budaya di pusat Kota Surabaya, tanpa izin.

Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti di Surabaya, Rabu, mengatakan untuk pemasangan poster atau spanduk berjenis iklan di kawasan cagar budaya semestinya harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.

"Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin). Jadi dari TACB, kami belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait poster tersebut. Bangunan tersebut termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," kata Hasti.

Baca juga: Guru Besar ITS akui Surabaya berhasil lakukan penataan kawasan kumuh

Hasti mengatakan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB.

"Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengakui jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Antiek menjelaskan pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke TACB. "Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya," katanya.

Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan. "Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti," katanya.

Baca juga: Bawaslu Surabaya siap tindaklanjuti pelanggaran Pilkada 2020

Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.

Baca juga: KIPP sebut ada pelanggaran kampanye kepala daerah di Pilkada Surabaya

Baca juga: Golkar Surabaya geram adanya tudingan Machfud-Mujiaman merusak kota

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020