Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan finalisasi dokumen deskripsi indikasi geografis (IG) batik sebagai upaya melestarikan seni budaya batik, khususnya sarung batik.upaya pemkot untuk melindungi para perajin sarung batik
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan finalisasi dokumen deskripsi indikasi geografis (IG) ini juga bertujuan untuk mendapatkan pengakuan masyarakat baik skala nasional maupun internasional.
"Kegiatan itu, merupakan bagian upaya pemkot untuk melindungi para perajin sarung batik di daerah ini. IG ini juga untuk menghindari adanya plagiat atau oknum yang mengaku membuat sarung batik asli Pekalongan," katanya.
Saelany berharap finalisasi dokumen deskripsi indikasi geografis (IG) ini dapat disetujui oleh Kemenkuham agar perajin batik memiliki legalitas.
"Hal ini juga merupakan promosi batik bagi Kota Pekalongan," kata Wali Kota Saelany Machfudz.
Baca juga: Perwakilan Unesco kagumi kerajinan batik Pekalongan
Baca juga: Bupati Pekalongan berharap batik kuasai pasar dunia
Perwakilan Fakultas Hukum UI Ranggalawe Suryasaladin mengatakan pendaftaran IG menjadi bagian perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dalam hal ini adalah penggunaan nama produk daerah yang khas, yaitu sarung batik Pekalongan.
Pada proses pendaftarannya, kata dia, diperlukan penjelasan mengenai ciri khas sarung batik.
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan dokumen deskripsi yang rencananya akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 17 November 2020.
"Kami sudah mulai diskusi dengan para pengusaha dan pengrajin batik pada 24 Oktober 2020 untuk menemukan ciri khas sarung batik Pekalongan yang tidak dimiliki oleh daerah lain," katanya.
Baca juga: Museum Batik Pekalongan didorong tambah koleksi untuk daya tarik
Baca juga: Pejabat: Sarung batik Pekalongan tembus pasar global
Pewarta: Kutnadi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020