Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyiapkan tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari klaster lingkungan hidup dan kehutanan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.Jumat akan masuk ke websitenya Kemenko Perekonomian untuk mendapatkan masukan publik
Ketiga RPP itu adalah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RPP tentang kehutanan dan RPP tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif.
"Ketiga RPP ini, alhamdulillah, sudah memasuki draf final untuk di KLHK dan nanti hari Jumat akan masuk ke websitenya Kemenko Perekonomian untuk mendapatkan masukan dari publik," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono ketika ditemui usai pengukuhan lima profesor riset di Auditorium Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Rabu.
Dalam penyusunan RPP itu, Sekjen KLHK memastikan bahwa setiap direktorat jenderal di kementerian tersebut terlibat dalam perumusan. Selain itu terdapat pula tim kecil untuk menindaklanjuti pasal-pasal lingkungan hidup yang berada di UU Cipta Kerja, yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pekan lalu.
Baca juga: KLHK: UU Ciptaker tingkatkan pengelolaan perhutanan sosial
Baca juga: Sekjen KLHK: RUU Cipta Kerja sederhanakan prosedur perizinan
Penyisiran itu dilakukan karena UU Cipta Kerja berdampak pada tiga UU terkait KLHK yaitu UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, KLHK juga meninjau peraturan pemerintah yang terdampak dengan adanya UU Cipta Kerja.
"Ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan," tegas Bambang.
Dia menegaskan KLHK menyusun ketiga RPP itu menjadi sebuah terobosan debirokratisasi dan deregulasi, sambil tetap memastikan akan mengawasi secara ketat perizinan lingkungan.
Baca juga: KLHK: UU Ciptaker tidak menggerus AMDAL
Baca juga: Ini langkah KLHK atasi multi tafsir UU Ciptaker
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020