• Beranda
  • Berita
  • Pemerhati: Sertifikasi kompetensi syarat tenaga kerja berdaya saing

Pemerhati: Sertifikasi kompetensi syarat tenaga kerja berdaya saing

13 November 2020 14:11 WIB
Pemerhati: Sertifikasi kompetensi syarat tenaga kerja berdaya saing
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo (tengah) meninjau sejumlah fasilitas ruang praktek elektro di BBPLK usai Penyerahan Sertifikat Kompetensi Pemagangan di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/pri.

kompetensinya diarahkan sesuai dengan kebutuhan revolusi industri 4.0

Pemerhati ketenagakerjaan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nawawi mengatakan, sertifikasi kompetensi merupakan syarat utama agar dapat menciptakan tenaga kerja Indonesia yang memiliki daya saing global.

"Sertifikasi kompetensi ini merupakan syarat utama tenaga kerja bisa bersaing ditingkat global. Korea dan Jepang misalnya, sudah membuka visa tenaga kerja untuk keahlian dasar yang mana bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia. Tenaga kerja yang sudah memiliki sertifikasi bisa mengikuti ini, " ujar Nawawi saat dihubungi dari Jakarta, Jumat..

Dia menambahkan, sertifikasi kompetensi merupakan standar kompetensi bagi lulusan baik perguruan tinggi vokasi maupun sekolah vokasi agar bisa diterima di dunia kerja.

"Kalau dulu tidak ada standarnya, namun dengan adanya sertifikasi kompetensi tersebut dapat menjadi standar bagi kompetensi lulusan kita, sehingga Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA) dapat menerima, " jelas dia.

Dia menambahkan, sebenarnya sertifikasi kompetensi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk sekolah maupun perguruan tinggi vokasi.

"Saya menyambut baik adanya penyusunan skema sertifikasi kompetensi untuk skala nasional, karena memang hal itu sangat dibutuhkan pada saat ini. Apalagi penyusunan skema ini melibatkan pihak terkait baik itu industri, asosiasi, maupun perguruan tinggi lainnya, " terang dia.

Sertifikasi kompetensi tersebut, lanjut dia, juga hendaknya tidak hanya untuk tingkat nasional tetapi juga ke depannya dapat berlaku untuk tingkat internasional, misalnya dimulai dari tingkat Asia Tenggara. Apalagi sudah ada kerja sama untuk tingkat Asia Tenggara melalui Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Dia menambahkan dengan sertifikasi kompetensi tersebut, tenaga kerja Indonesia dapat memiliki daya saing global.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah program studi pendidikan vokasi baik di sekolah vokasi maupun perguruan tinggi vokasi tersebut harus sesuai dengan kebutuhan IDUKA agar lulusannya dapat terserap dengan baik.

"Sebaiknya kompetensinya diarahkan sesuai dengan kebutuhan revolusi industri 4.0. Saya yakin Kemendikbud, apalagi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi yang baru sudah ada program ke arah sana, program prioritas untuk revitalisasi SMK maupun perguruan tinggi vokasi, " terang dia.

Baca juga: Sertifikasi kompetensi diperlukan untuk mengawal mutu PTV

Baca juga: Politeknik dan industri rancang standar kompetensi vokasi bersama


Sebelumnya, Koordinator Jabatan Fungsional Bidang Kemitraan dan Penyelarasan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Agus Susilohadi mengatakan pihaknya menargetkan sebanyak 150 skema sertifikasi kompetensi dengan standar nasional selesai disusun pada tahun ini.

"Setiap PTV pengampu program, kami targetkan menyusun minimal 15 skema sertifikasi. Artinya, jika ada 10 PTV pengampu, maka akan tersusun minimal 150 skema beserta 150 materi uji kompetensi, dan 150 petunjuk teknis Tempat Uji Kompetensi (TUK) berstandar industri, karena pekerjaan ini sudah satu paket," jelas Agus.

Kemendikbud melalui Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri memberikan hibah pada 10 PTV.

Pemberian hibah tersebut diberikan melalui Program Pengembangan Penilaian Mutu Perguruan Tinggi Vokasi Berstandar Industri.

Sebanyak 10 PTV pengampu diberi tugas untuk berkoordinasi dengan IDUKA, asosiasi profesi, BNSP, dan PTV lain dengan program studi sejenis untuk duduk bersama menyusun serta menyepakati skema sertifikasi nasional sesuai KKNI level 5 dan 6.

Setelah skema tersusun, lanjut dia, dilanjutkan untuk penyusunan materi uji kompetensi serta membuat petunjuk teknis TUK (tempat uji kompetensi) yang berstandar industri. 

Baca juga: Industri sebut lebih percaya lulusan miliki sertifikat kompetensi

Baca juga: Dirjen : lulusan pendidikan kesetaraan dapat sertifikat kompetensi

 

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020