BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyepakati integrasi sistem dan pemanfaatan sata dalam rangka meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).menyelaraskan data kedua lembaga agar seluruh PMI dapat terlindungi
"Kerja sama ini memungkinkan PMI dapat mendaftarkan diri mereka untuk mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK saat mengajukan perpanjangan perjanjian kerja tanpa pulang ke Indonesia," kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E Ilyas Lubis melalui keterangan pers yang diterima ANTARA, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia merupakan tujuan utama BPJAMSOSTEK.
Tanpa memandang jenis pekerjaan, seluruh individu yang memiliki aktivitas kerja berpotensi terpapar oleh risiko pekerjaan yang berpotensi mengancam kesejahteraan dari sisi sosial ekonomi para pekerja. Para pekerja tersebut antara lain pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di luar negeri, BPJAMSOSTEK terus berupaya menjalin sejumlah kerjasama strategis dengan lembaga terkait, salah satunya dengan Kemenlu.
Sebelumnya pada 21 Desember 2018, BPJAMSOSTEK telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kemenlu tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran Indonesia.
Sekarang, kerja sama tersebut kemudian dilanjutkan dengan menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Integrasi Sistem dan Pemanfaatan Data guna meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap PMI.
Poin penting dalam kerja sama tersebut adalah tentang pengintegrasian data antara dua lembaga, yaitu sistem pendataan PMI dan pelaksanaan pelayanan terpadu PMI di luar negeri milik Kemenlu dengan aplikasi pengelolaan kepesertaan milik BPJAMSOSTEK.
Kerja sama lanjutan itu dilakukan untuk mewujudkan pelayanan optimal dan perlindungan jaminan sosial kepada PMI di luar negeri, serta mewujudkan data PMI yang akurat, kredibel dan akuntabel.
Baca juga: SP BPJAMSOSTEK: Sinergi kunci atasi tantangan sejahterakan pekerja
Baca juga: BPJAMSOSTEK: Diskon iuran 99 persen tidak kurangi manfaat bagi peserta
Ilyas mengatakan bahwa selain memungkinkan PMI untuk mendaftarkan diri dalam perlindungan BPJAMSOSTEK tanpa pulang ke Indonesia, kerja sama tersebut juga memungkinkan mereka untuk mendaftarkan diri saat melakukan proses Lapor Diri pada aplikasi milik Kemenlu.
“Kepesertaan BPJAMSOSTEK ini bersifat mandatory dan wajib dilakukan oleh PMI saat menyelesaikan proses administrasi,” katanya.
Dalam melakukan pendaftaran, para PMI calon peserta BPJAMSOSTEK dapat melakukan pendaftaran langsung melalui aplikasi portal milik Kemenlu yang telah terintegrasi dengan aplikasi BPJAMSOSTEK.
“Upaya ini merupakan wujud nyata kami dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja WNI. Semoga dengan kerja sama ini seluruh WNI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak mereka dalam mencapai kesejahteraan dan menjamin keamanan dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas bekerja,” kata Ilyas.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha, mengatakan Kementerian Luar Negeri menilai kerja sama tersebut sebagai kerja sama strategis karena sudah menjadi tugas mereka untuk melindungi WNI di luar negeri.
Dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan, kerja sama dengan BPJAMSOSTEK itu sangat penting untuk dilakukan dengan memanfaatkan sistem yang terintegrasi.
"Kita tinggal menyelaraskan data kedua lembaga agar seluruh PMI dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK," katanya.
Ia juga menyampaikan pesan dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi agar jaminan sosial bagi PMI menganut skema portability, yaitu apabila PMI berpindah negara, maka perlindungan jaminan sosialnya juga mengikuti.
"Tentunya dengan terlebih dahulu ada kerja sama antar institusi jaminan sosial," katanya menambahkan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK jaga kualitas layanan saat pandemi dengan transformasi
Baca juga: Pekerja informal bayar Rp34.000 untuk kepesertaan BPJAMSOSTEK 6 bulan
Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020