Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal beberapa hari lagi dan berbagai persiapan sedang dilakukan penyelenggaranya.rakyat masih takut terjangkit virus mematikan ini
Pada 9 Desember mendatang suara rakyat di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada menentukan sosok yang bakal memimpin daerahnya untuk lima tahun ke depan.
Mereka--para calon dan jejaring tim suksesnya--tentu sedang bekerja keras untuk meraih kemenangan di ajang rivalitas politik itu.
Berbagai taktik dan strategi dilakukan di masa "injury time" ini. Tujuannya untuk meraih suara terbanyak dalam pilkada.
Sorotan berbagai pihak atas pilkada kali ini tak henti-hentinya mengemuka. Bukan saja terkait pertarungan politiknya, tetapi juga menyangkut masalah aktual yang sedang dihadapi dunia, yakni wabah virus corona (COVID-19).
Sejak diumumkan pada 2 Maret, virus yang bermula di Wuhan (China) tersebut hingga 21 November 2020 telah menjangkiti hampir setengah juta orang Indonesia. Jumlah kasus positif masih ditemukan setiap hari.
Data yang diumumkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pada Sabtu (21/11) sampai pukul 12.00 WIB menunjukkan terjadi pertambahan 4.998 pasien COVID-19. Pertambahan itu menjadikan total kasus terkonfirmasi mencapai 493.308 orang.
Data yang dikumpulkan sejak Jumat (20/11) siang sampai Sabtu siang juga menunjukkan pasien sembuh bertambah 3.403 orang. Dengan pertambahan itu, akumulasi pasien sembuh dari penyakit yang menyerang sistem pernapasan tersebut telah mencapai 413.955 orang.
Selain itu, total kematian akibat COVID-19 mencapai 15.774 orang setelah terjadi pertambahan 96 orang pada Sabtu.
Terdapat 63.579 kasus aktif yang masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri dan terdapat juga 64.317 orang yang masuk dalam kategori suspek.
Pertambahan tersebut tercatat setelah pemerintah memeriksa 43.122 spesimen dari 30.568 orang di 426 jejaring laboratorium di seluruh Indonesia. Total telah diperiksa 5.304.548 spesimen dari 3.526.607 orang sejak kasus pertama COVID-19 muncul di Indonesia.
Semua provinsi telah mencatatkan adanya kasus COVID-19. Saat ini 505 kabupaten/kota dinyatakan terdampak penyakit tersebut.
Pelanggaran
Di tengah perkembangan jumlah kasus virus corona yang terus bertambah setiap hari itulah, Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan.
Semula pemerintah menetapkan jadwal pencoblosan pada 23 September, namun diundur hingga 9 Desember mendatang.
Baca juga: Mendorong pilkada sehat minim pelanggaran
Penundaan itu disertai harapan dan perkiraan bahwa 9 Desember, penyebaran virus corona sudah bisa dikendalikan. Harapan itu masih saja terbersit, meski sampai menjelang akhir November ini pertambahan kasus masih tinggi.
Pembatasan aktivitas publik terus dilakukan di berbagai wilayah, termasuk di daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Penegakan disiplin protokol kesehatan diintensifkan mengingat aktivitas pilkada terutama kampanye adalah tahap yang melibatkan massa.
Meskipun penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan secara ketat, namun pelanggaran masih banyak terjadi. Pergulatan keras sedang terjadi di tengah pilkada ini.
Pergulatannya ini tidak hanya menyangkut persaingan politik antarcalon, tetapi juga pergulatan antara politik dengan kesehatan. Nyatanya, persaingan dalam politik kerap melupakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pelanggaran demi pelanggaran dicatat oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Selama 10 hari kelima atau hari 40-50 tahapan kampanye, Bawaslu telah menindak sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan.
Tindakan (yang yang diberikan Bawaslu ke penyelenggara kampanye) itu terdiri atas 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye.
Daring
Dengan demikian, selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu telah menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Pelanggaran prokes di antaranya kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya sarana sanitasi tangan.
Baca juga: DPR: Pilkada serentak jangan sampai picu klaster baru COVID-19
Kemudian, pembubaran dilakukan baik pengawas pemilu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dihiraukan.
Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu.
Total ada 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari kelima kampanye.
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada masa 10 hari keempat kampanye. Pada periode 26 Oktober sampai 4 November 2020, terdapat 16.574 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan atau pertemuan terbatas.
Padahal sejak awal tahapan kampanye, Bawaslu mendorong pasang calon kepala daerah maupun tim pemenangan untuk mengurangi kegiatan kampanye yang memungkinkan tatap muka terlebih menyebabkan kerumunan orang.
Bawaslu juga mendorong kegiatan kampanye dengan metode daring digiatkan secara maksimal.
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan.
"Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, beberapa hari lalu
Tanpa klaster
Banyaknya temuan pelanggaran prokes menimbulkan kekhawatiran berbagai kalangan.
Pelanggaran itu dinilai membuka lebar potensi penyebaran COVID-19 di arena pilkada.
Baca juga: KPU: Debat publik momen masyarakat ketahui visi pasangan calon
Persoalan ini sebenarnya telah dua-tiga lalu diingatkan berbagai pihak. Kekhawatiran munculnya klaster pilkada, yakni merebaknya virus corona dari arena pilkada.
Karena itu, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad berharap pemilihan kepala daerah serentak di tengah pandemi COVID-19 pada 9 Desember 2020 berjalan aman dan tidak ada klaster pilkada.
Kampanye sudah berjalan walaupun masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Itulah sebabnya dibutuhkan komitmen untuk betul-betul menjaga disiplin prokes.
Dari beberapa kunjungan kerjanya ke berbagai daerah, termasuk di Gorontalo, Fadel Muhammad melihat memang dilematis pelaksanaan pilkada pada masa pandemi ini.
Di satu sisi, pasangan calon harus mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak melakukan kegiatan pengumpulan massa. Di sisi lain ingin bertemu masyarakat calon pemilih untuk menyampaikan visi dan misinya secara langsung.
Masyarakat juga merasakan hal yang sama. Rakyat ingin segera mendapatkan pemimpin yang baik untuk daerahnya.
"Akan tetapi, rakyat masih takut terjangkit virus mematikan ini," kata Fadel.
Pada kenyataannya, pesta demokrasi ini harus tetap digelar sebab pemerintah sudah memutuskan pilkada serentak tetap berjalan.
Mmasyarakat tentu harus mendukung dan melaksanakan.
Tak terhindarkan
Namun, Fadel memaklumi kekhawatiran sebagian masyarakat akan munculnya klaster baru penyebaran virus daru arena Pilkada 2020.
Namanya juga kampanye, pengumpulan massa tidak bisa dihindari.
Baca juga: ILUNI ajak KPU gunakan mekanisme e-voting di tengah pandemi
Yang bisa dilakukan adalah berupaya keras melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, seperti wajib memakai masker dan menjaga jarak aman. Kalau perlu lakukan tes cepat (rapid test).
Fadel melihat banyak masukan mengenai teknis pelaksanaan pilkada pada masa pandemi. Salah satunya memakai sistem online atau dalam jaringan (daring), tanpa kehadiran secara fisik.
Itu bagus tetapi persoalannya, apakah teknologi sudah menyebar secara merata? Apakah sudah semua masyarakat Indonesia memahami?
Itu semua menjadi persoalan di pilkada ini. Di Amerika Serikat saja, sistem online tidak maksimal sehingga rakyat di sana ingin memilih secara langsung.
Solusi yang paling tepat adalah secepat mungkin pengadaan vaksin sebelum pelaksanaan pilkada. Dalam hal ini, MPR bergerak cepat.
Pada bulan ini pimpinan MPR berencana minta bertemu Presiden Jokowi untuk mendesak agar vaksin segera disebarkan. Akan tetapi, kalau memang belum, protokol kesehatan ketat adalah jalan keluar yang paling baik, meminimalisasi potensi penyebaran virus saat pilkada berlangsung.
Untuk itu, Fadel Muhammad meminta KPU membuat aturan-aturan tegas dan para pasangan calon (paslon) juga mesti memiliki kesadaran tinggi untuk ikut melindungi rakyat.
Begitu juga semua masyarakat Indonesia wajib menuruti aturan-aturan yang ada terkait pencegahan virus corona.
Jika itu dilakukan, tak berlebihan kiranya disandarkan harapan agar pilkada berlangsung aman dan lancar.
Masyarakat pemilih pun terbebas dari penularan virus corona sehingga tidak muncul klaster pilkada.
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020