• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil empat saksi kasus korupsi di PT Asuransi Jasindo

KPK panggil empat saksi kasus korupsi di PT Asuransi Jasindo

25 November 2020 12:53 WIB
KPK panggil empat saksi kasus korupsi di PT Asuransi Jasindo
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Asuransi Jasindo) tahun 2008 sampai dengan 2012.

"Hari ini, bertempat di Kantor KPK, Jakarta diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 sampai dengan 2012," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Empat saksi, yakni karyawan PT Asuransi Jasindo Sofia Ratna Adhawiah, dua karyawan PT Asando Karya Dadang Kusnadi dan Ida Farida serta Soepomo Hidjazie dari unsur swasta.

Baca juga: KPK lakukan penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo
Baca juga: Mantan dirut Jasindo divonis 7 tahun penjara
Baca juga: Komentar Mahfud usai KPK OTT Menteri KKP Edhy Prabowo


Sebelumnya, KPK telah menginformasikan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut.

"Saat ini, sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 sampai dengan 2012," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/11).

Terkait kasus di Asuransi Jasindo, sebelumnya, KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020