"Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor KPK, Jakarta untuk perkara Jasindo," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Tiga saksi yang dipanggil seluruhnya berasal dari unsur swasta, yaitu Stella Margaretha Tirtamihardja, Andri Imran Tirtamihardja, dan Samuel Tirtamihardja.
Baca juga: KPK lakukan penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus korupsi di PT Asuransi Jasindo
Sebelumnya, KPK telah menginformasikan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut.
Adapun penetapan tersangka dalam kasus itu akan diumumkan KPK bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka tersebut.
Terkait kasus di Asuransi Jasindo, sebelumnya, KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.
Baca juga: KPK panggil empat saksi penyidikan korupsi di Asuransi Jasindo
Baca juga: Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono segera disidang
Baca juga: Pejabat tersangkut korupsi, Asuransi Jasindo dukung Kejari Pontianak
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020