• Beranda
  • Berita
  • Mahfud MD: Pemerintah gunakan pendekatan kesejahteraan di Papua

Mahfud MD: Pemerintah gunakan pendekatan kesejahteraan di Papua

3 Desember 2020 16:25 WIB
Mahfud MD: Pemerintah gunakan pendekatan kesejahteraan di Papua
Menko Polhukam Mahfud MD bersama pejabat terkait saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (HO-Dok Humas Kemenko Polhukam)

Menghadapi situasi Papua umumnya, mulai sekarang, pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua, kita menegaskan bahwa pembangunan di Papua itu dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah menggunakan pendekatan kesejahteraan dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di Papua.

"Menghadapi situasi Papua umumnya, mulai sekarang, pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua, kita menegaskan bahwa pembangunan di Papua itu dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Mahfud mengatakan sudah disiapkan keputusan presiden (keppres) dan sedang dipelajari agar pembangunan di Papua betul-betul dirasakan oleh masyarakat.

"Karena dana untuk Papua besar sekali, tetapi dikorupsi elite-nya di sana. Rakyat tidak kebagian," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Baca juga: Menko Polhukam: Benny Wenda buat negara ilusi

Baca juga: Soal Benny Wenda, MPR: Pemerintah harus bertindak tegas


Oleh karena itu, kata dia, pemerintah dalam waktu dekat juga tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Revisi UU Otonomi Khusus Papua mencakup dua hal. Pertama, mengenai pembesaran pemberian dana otonomi khusus dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Kedua, mengenai pemekaran.

"(Pemekaran) Papua itu agar yang mengurus lebih banyak, lebih teratur, nanti akan dilakukan pemekaran yang semuanya itu yang nantinya mulai digarap secepatnya sesuai prosedur. Tujuan semua kesejahteraan bagi orang asli Papua (OAP)," ujarnya menegaskan.

Mengenai Benny Wenda, Mahfud secara tegas mengatakan Benny Wenda telah melakukan makar sehingga Polri akan melakukan penegakan hukum.

"Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup gakum," ucap Mahfud menjelaskan.

Sebelumnya, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12) dan menominasikan Benny Wenda, pemimpinnya yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden.

Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (1/12), mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB).

Baca juga: Soal Benny Wenda, MPR minta Pemerintah panggil Dubes Inggris

Baca juga: Benny Wenda tak punya wewenang deklarasikan kemerdekaan Papua

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020