• Beranda
  • Berita
  • ASO berpotensi tumbuhkan 232 ribu lapangan pekerjaan baru

ASO berpotensi tumbuhkan 232 ribu lapangan pekerjaan baru

17 Desember 2020 16:55 WIB
ASO berpotensi tumbuhkan 232 ribu lapangan pekerjaan baru
Petugas membersihkan TV di Elektronik City, SCBD, Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Migrasi tv analog ke digital atau yang disebut Analog Switch-Off (ASO) diperkirakan menumbuhkan 232 ribu lapangan pekerjaan baru.

Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Geryantika Kurnia, mengatakan ASO dapat efisiensi menghemat efisiensi frekuensi, dari sebanyak 328MHz yang dipakai oleh tv analog menjadi 176MHz ketika telah migrasi ke tv digital.

"Sisanya, 112MHz devidend ada 181 ribu penambahan kegiatan usaha baru, 232 ribu penambahan lapangan pekerjaan baru, Rp77T peningkatan pajak dan PNBP dan Rp443,8T peningkatan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi PDB nasional," ujar Geryantika dalam acara virtual FMB9 "Migrasi Penyiaran Digital," Kamis.

Baca juga: TVRI usulkan 15 lokasi transmisi digital baru capai target ASO 2022

Baca juga: Migrasi TV analog ke digital, pemerintah akan berikan bantuan alat


Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah sepakat tanggal 2 November 2022 sebagai batas akhir siaran TV analog.

Namun, Geryantika mengatakan, pemerintah tidak serta merta memutus siaran analog, melainkan menyelenggarakan siaran simulcast untuk masa transisi peralihan ke tv digital, sekaligus dalam upaya edukasi masyarakat.

"Simulcast, itu tv analog siaran bersamaan dengan digital. Edukasi sambil mempersiapkan infrasktruktur, nanti pindah baru digital deviden bisa digunakan," kata Geryantika.

Geryantika mengatakan Indonesia memiliki 728 stasiun tv, dan tugas pemerintah untuk memindahkannya ke infrastruktur digital.

Sementara itu, menurut Geryantika, cakupan tv analog terpadat berada di pulau Jawa dan Sumatera dengan jumlah 58 persen.

Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara Multipleksing (MUX) dilakukan oleh Menteri Kominfo tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.

Sementara TVRI telah memiliki MUX di 34 provinsi, LPS memiliki MUX di 12 provinsi. Persiapan lainnya adalah pemerintah telah menyiapkan skema terbaik untuk membantu 6,6 juta rumah tangga miskin untuk menyalurkan set top box, alat penerima siaran tv digital pada televisi analog.

Baca juga: Migrasi analog ke digital buka peluang bagi televisi lokal

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020